Jakarta, Gesuri.id - Mantan Gubernur DKI Jakarta yang juga Kader PDI Perjuangan, Basuki Tjahaja Purnama alias Ahok dinilai lebih transparan ketimbang Gubernur Anies Baswedan.
Di era Ahok proses anggaran mulai dari penyusunan Rencana Kerja Pemerintah Daerah di eksekutif hingga pembahasannya di DPRD seluruhnya diunggah untuk publik.
Baca: Prasetyo: Ahok Mengubah Sistem Menjadi Transparan
Untuk itu seharusnya Gubernur Anies Baswedan juga bisa mengunggah dokumen rancangan Kebijakan Umum Anggaran - Prioritas Plafon Anggaran Sementara (KUA-PPAS) DKI 2020 di laman apbd.jakarta.go id. Tanpa, menunggu pembahasan di DPRD.
Keterangan ini berbeda dengan penjelasan anak buah Anies soal mekanisme unggah anggaran untuk publik.
RKPD dan draf awal KUA-PPAS berasal dari eksekutif. Setelah dibahas di Badan Anggaran DPRD, nantinya akan ada nota kesepahaman untuk mengesahkan dokumen plafon anggaran itu.
Di zaman Ahok, sebelum rapat di Banggar sudah diunggah. Setelah rapat diunggah lagi.
Ahok saat itu melakukannya agar publik bisa ikut mengawasi proses pembahasannya. Ia menyodorkan bukti situs apbd dki pada 2017 yang memuat semua data anggaran di setiap tahapannya.
Sebab, website APBD DKI bukan hanya berfungsi sebagai data. Tujuan utamanya adalah meningkatkan transparansi dalam setiap tingkat proses anggaran.
Untuk itu sebaiknya pemerintahan Gubernur Anies mengikuti jejak Ahok. Dia menunjuk dokumen plafon anggaran 2020 yang sudah disusun dengan nilai mencapai Rp 95,99 triliun. Dokumen bahkan sudah diserahkan ke DPRD DKI per 5 Juli lalu.
Baca: Ini Kelebihan Ahok Saat Menjadi Gubernur DKI Jakarta
Sebelumnya, Kepala Bappeda DKI Sri Mahendra menyatakan dokumen plafon anggaran 2020 baru bisa diunggah setelah selesai dibahas dengan DPRD. "Kami buat sistem otomatis. Setelah selesai dibahas bersama DPRD akan terunggah secara otomatis. Tidak manual," kata Mahendra saat ditemui Rabu, 9 Oktober 2019.
Anak buah Anies ini menuturkan unggahan KUA-PPAS bakal muncul dengan sendirinya begitu pembahasan selesai. Sedang yang terjadi untuk laman apbd 2017 dan 2018, dokumen disebutnya sudah tersedia karena pembahasannya telah selesai. Sedang yang sekarang atau 2020, "KUA-PPAS masih dalam perbaikan atau revisi."