Ikuti Kami

Penyelidikan Pembakaran Bendera PDI Perjuangan Dimulai

Sudah ada lima orang yang diklarifikasi karena sudah masuk penyelidikan, diantaranya dua saksi ahli dan tiga pelapor sendiri.

Penyelidikan Pembakaran Bendera PDI Perjuangan Dimulai
Ilustrasi. DPC PDI Perjuangan Jakarta Timur (Jaktim) mengutuk keras pembakaran bendera PDI Perjuangan dalam aksi demonstrasi menolak Rancangan Undang-Undang Haluan Ideologi Pancasila (RUU HIP) pada Rabu (24/6). (Foto: Alvin Cahya Pratama)

Jakarta, Gesuri.id - Kepala Bidang Hubungan Masyarakat Polda Metro Jaya Komisaris Besar Polisi Yusri Yunus mengatakan Polda Metro Jaya, mulai menyelidiki kasus pembakaran bendera Partai PDI Perjuangan saat aksi unjuk rasa menolak Rancangan Undang-Undang (RUU) Haluan Ideologi Pancasila (HIP), di depan Gedung DPR/MPR, Jakarta Pusat, Rabu (24/6) lalu. 

Penyidik sudah meminta keterangan lima orang dari pelapor dan saksi ahli.

Baca: Bendera Dibakar Injak Harga Diri, Banteng Tangsel ke Polres

"Sudah ada lima orang yang diklarifikasi karena sudah masuk penyelidikan, diantaranya dua saksi ahli dan tiga pelapor sendiri," ujar Yusri, dilansir dari beritasatucom, Selasa (30/6).

Wakil Ketua Bidang Polhukam DPD PDI Perjuangan DKI Jakarta Ronny Talapessy mengatakan telah resmi melaporkan terkait dengan perusakan bendera partai PDI Perjuangan. 

Pasal yang dilaporkan, lanjutnya, adalah Pasal 160 KUHP dan atau Pasal 170 KUHP dan atau Pasal 156 KUHP terkait tindak pidana kekerasan, perusakan terhadap barang berupa pembakaran bendera PDI Perjuangan dan atau penghasutan untuk menyatakan pernyataan permusuhan kebencian atau penghinaan terhadap golongan partai politik PDI Perjuangan. 

PDI Perjuangan mengambil langkah hukum dengan membuat laporan polisi ke SPKT Polda Metro Jaya, terkait pembakaran bendera partai pada saat aksi ujuk rasa menolak RUU HIP, di Gedung DPR, Jakarta Pusat.

Baca: Bendera Dibakar, Banteng Nunukan Aksi Damai ke Malpores 

Aduan tim hukum PDI Perjuangan tercatat dengan nomor laporan polisi: LP/3656/6/VI/YAN.2.5/2020/SPKT PMJ, tanggal 26 Juni 2020, tentang tindak pidana kekerasan atau perusakan terhadap barang berupa pembakaran bendera PDI Perjuangan dan atau penghasutan untuk menyatakan permusuhan, kebencian atau penghinaan terhadap golongan partai politik, seperti yang diatur dalam Pasal 160 KUHP dan atau Pasal 170 KUHP dan atau 156 KUHP.

Tim hukum PDI Perjuangan membawa barang bukti print out media dan rekaman video pada saat membuat laporan, termasuk menyiapkan saksi-saksi. Sementara, terlapor dalam kasus ini adalah sekelompok massa yang melakukan pembakaran.

Sesuai dengan instruksi Ketua Umum PDI Perjuangan Megawati Soekarnoputri, tim hukum menyerahkan sepenuhnya proses hukum kepada kepolisian. Diharapkan, pelakunya dapat diproses sesuai aturan hukum yang berlaku.

Quote