Ikuti Kami

Bendera Dibakar Injak Harga Diri, Banteng Tangsel ke Polres

Pembakaran bendera dinilai menginjak-injak harga diri partai. 

Bendera Dibakar Injak Harga Diri, Banteng Tangsel ke Polres
Sejumlah simpatisan dan kader PDI Perjuangan mendatangi Polres Tangerang Selatan pada Senin (29/6/2020) siang. Mereka menggelar aksi unjuk rasa terkait aksi pembakaran bendera partai berlambang banteng moncong putih saat demontrasi terjadi di gedung MPR/DPR, Rabu (24/6) lalu. (dokumentasi pribadi)

Tangsel, Gesuri.id - Ketua DPC PDI Perjuangan Tangerang Selatan (Tangsel), Wanto Sugito mengatakan sejumlah simpatisan dan kader PDI Perjuangan mendatangi Polres Tangerang Selatan, Senin (29/6) siang. 

Mereka menggelar unjuk rasa terkait pembakaran bendera partai berlambang banteng moncong putih saat demontrasi terjadi di gedung MPR/DPR, Jakarta, Rabu (24/6) lalu. 

"Pertama PDI Perjuangan kadernya marah benderanya dibakar," ujar Wanto Sugito, Senin (29/6).

Wanto mengatakan, aksi unjuk rasa tersebut menuntut pihak kepolisian segera menangkap pembakar bendera PDI Perjuangan. Sebab, kata Wanto, pembakaran bendera itu dinilai menginjak-injak harga diri partai. 

"Kita minta kepada polisi untuk menangkap pelaku pembakar bendera. Pembakar bendera partai menginjak harga diri partai. Oleh karena itu siapapun yang membakar bendera partai untuk segera ditangkap. Jika tidak, kita akan kejar sampai ke lobang semut," kata Wanto. 

Baca: Bendera Dibakar, Banteng Nunukan Aksi Damai ke Malpores 

Wanto menjelaskan, aksi unjuk rasa di Polres Tangserang Selatan sebagai bentuk dukungan kader terhadap DPP PDI Perjuangan yang tengah menempuh proses hukum. 

"Kita memberikan support karena perintah ibu Megawati agar seluruh kader partai menempuh jalur hukum. Jadi support moril kepada seluruh lembaga kepolisian," ucapnya.

Sementara itu, Wakapolres Tangerang Selatan Kompol Stephanus Luckyto mengatakan, aksi unjuk rasa tersebut telah mendapatkan izin dengan sebelumnya melakukan rapid test. 

"Perizinan tadi dari Polres sudah melakukan pendekatan penyampaian kepada mereka, upaya-upaya yang mereka lakukan sebelum aksi sudah melakukan rapid tes. Dalam pelaksanaan aksi kami juga imbau untuk tetap menggunakan protap kesehatan," ucapnya.

Sejumlah pengurus PDI Perjuangan di berbagai daerah juga bereaksi atas pembakaran bendera partai. Dewan Pimpinan Daerah (DPD) PDI Perjuangan DKI Jakarta, Jumat (26/6), sudah membuat laporan ke Polda Metro Jaya. 

Pasal yang disangkakan dalam laporan tersebut adalah Pasal 160 KUHP dan atau 170 KUHP dan atau pasal 156 KUHP tentang Tindak Pidana Kekerasan atau Pengrusakan terhadap barang dan atau Penghasutan untuk Menyatakan Perasaan Permusuhan, Kebencian, atau Penghinaan terhadap Golongan Partai Politik.

Kasus pembakaran bendera itu menjadi perhatian serius Ketua Umum PDI Perjuangan Megawati Soekarnoputri. Kamis kemarin, Megawati mengeluarkan surat perintah harian kepada semua kader PDI Perjuangan di seluruh Indonesia. Melalui surat tersebut, ia meminta aksi pembakaran bendera itu diproses secara hukum. 

Baca: Pelecehan Simbol Partai, Banteng Bulukumba Lapor ke Mapolres

Setiap kader PDI Perjuangan yang mengetahuinya harus mengawal proses hukum tersebut. Megawati juga menegaskan, partainya tidak pernah memiliki keinginan untuk memecah belah bangsa Indonesia. 

Sementara itu, Polisi berjanji akan bekerja secara profesional untuk mendalami peristiwa pembakaran bendera PDI Perjuangan. 

“Polisi akan melakukan penyelidikan secara profesional,” kata Kepala Divisi Humas Polri Irjen Argo Yuwono di Mabes Polri, Jakarta Selatan, Jumat (26/6).

Quote