Ikuti Kami

Jaminan Kebebasan Beragama Perlu Upaya Kultural Masyarakat

Perbaikan jaminan kebebasan di tingkat pusat berupa kebijakan dan perbaikan UU perlu penegakkan hukum.

Jaminan Kebebasan Beragama Perlu Upaya Kultural Masyarakat
Ketua Kaukus Pancasila sekaligus anggota Board dari IPPFoRB (International Panel of Parliamentarians for Freedom of Religion and Beliefs) Eva Kusuma Sundari.

Solo, Gesuri.id - Ketua Kaukus Pancasila sekaligus anggota Board dari IPPFoRB (International Panel of Parliamentarians for Freedom of Religion and Beliefs) Eva Kusuma Sundari mengungkapkan Pemerintah Presiden Joko Widodo (Jokowi) dan dan Wakil Presiden Jusuf Kalla (JK) sudah melakukan terobosan-terobosan penting untuk menjamin KBB (Kebebasan Beragama dan Berkeyakinan).

Menurut Politisi PDI Perjuangan itu, bukan saja ada trend tindakan kekerasan yang menurun tetapi ada trend perbuatan-perbuatan baik (best practices) yang naik selama tahun 2017 (Laporan Wahid Foundation 2017).

Baca: Tokoh Pesantren Jabar Dukung Jokowi Dua Periode

"Presiden telah mengeluarkan peraturan presiden (perpres) tentang Harri Lahir (Harlah) Pancasila 1 Juni, Pembentukan BPIP, perppu ormas, perpres Pendidikan Karakter, serta berinisiasi untuk merevisi UU Terorisme yang tujuannya mempromosikan toleransi dan menindak tegas tindakan ujaran kebencian," ungkapnya, di Solo, Jumat (19/10).

Anggota DPR Komisi XI itu menegaskan, perbaikan jaminan kebebasan di tingkat pusat berupa kebijakan dan perbaikan UU perlu penegakkan hukum sekaligus upaya kultural oleh masyarakat.

"Ya, kita memang masih mewarisi problem-problem masa lalu yang belum bisa terselesaikan karena sebagian direkomendasikan diselesaikan di daerah juga," katanya.

Lebih lanjut Eva memaparkan, di masa Jokowi-JK parlemen juga sudah aktif memperjuangkan hak KBB melalui inisiatif Kaukus Pancasila yang sudah berdiri sejak 2008.

Selain terus melakukan mediasi dan lobby-lobby untuk penanganan dan pencegahan kasus kekerasan KKB, Kaukus Pancasila di tahun 2017 dapat melakukan kampanye membangun toleransi terutama di kalangan guru-guru dengan bekerjasama dengan BPIP, MPR dan LSM2 yg bergerak di bidang pendidikan.

"Penegakkan Hak Asasi Manusia (HAM) KBB bukan saja urusan eksekutif, tapi juga legislatif dan yudikatif yang di luar wewenang presiden. Ini soal tingkat spiritualitas masyarakat terhadap nilai-nilai kemanusiaan dan keadilan terutama terhadap kelompok minoritas yang sering jadi korban," jelas Eva.

Terkait hal itu, Eva berharap, tim terkait untuk mendiskusikan perbaikan pendidikan kewarganegaraan yang lemah dan pendidikan agama yang kurang mengajarkan toleransi.

Baca: Di RSiS NTU, Kiai Ma'ruf Paparkan Islam Wasathiyah

"Maraknya kasus-kasus pelanggaran hak KBB dan tindakan-tindakan kekerasan di daerah menunjukkan bahwa, permasalahan saat ini sering dipicu oleh ormas-ormas intoleran yang itu-itu saja. Pembiaran ini harus dihentikan, kepolisian beserta masyarakat harus bersama-sama melakukan pembinaan terhadap ormas-ormas tersebut," paparnya. 

Meski demikian, Eva sepakat kritik terkait penyelesaian kasus pelanggaran HAM masa lalu. Menurutnya, Presiden harus memerintahkan Jaksa Agung untuk membuat terobosan bagi penanganan warisan kasus-kasus pelanggaran HAM masa lalu.

Beberapa kasus yang sudah diselidiki di DPR dan Komnasham harus ada yang ditindaklanjuti oleh Jaksa Agung sebagai pelaksanaan janji kampanye Jokowi.

Quote