Persoalan utama ekonomi desa bukan panjang atau pendeknya rantai distribusi, melainkan siapa yang menikmati manfaat terbesar dari rantai ekonomi tersebut.
Jakarta, Gesuri.id - Di atas kertas, Koperasi Desa Merah Putih (KDMP) digambarkan sebagai instrumen besar untuk membangun ekonomi desa. Narasi yang dibangun terdengar menjanjikan: memperkuat ekonomi rakyat, memotong rantai distribusi, meningkatkan kesejahteraan petani dan nelayan, sekaligus menghadirkan pemerataan pembangunan hingga ke pelosok negeri.
Namun, di balik optimisme tersebut, terdapat pertanyaan mendasar yang patut diajukan. Pertanyaannya, apakah yang sedang dibangun benar-benar kedaulatan ekonomi desa, atau justru perluasan jaringan distribusi yang membuat desa semakin mudah membeli barang, tetapi belum tentu semakin mampu menciptakan dan menikmati manfaat ekonomi dari hasil produksinya sendiri?
Pertanyaan ini penting karena persoalan utama desa selama ini bukanlah kekurangan tempat berbelanja. Persoalan yang jauh lebih mendasar adalah lemahnya posisi tawar petani, nelayan, peternak, dan pelaku UMKM dalam rantai ekonomi nasional.
Petani menghasilkan komoditas, tetapi menikmati keuntungan paling kecil. Nelayan menangkap ikan, tetapi sering kali tetap hidup dalam ketidakpastian. Pelaku UMKM memproduksi barang, tetapi kesulitan memperoleh akses pasar yang memadai. Sementara itu, manfaat ekonomi terbesar justru berpindah ke berbagai mata rantai setelah produk keluar dari tangan produsen.
Di banyak desa, persoalan tersebut hadir dalam bentuk yang sangat nyata. Tidak sedikit petani yang terikat pada sistem ijon karena keterbatasan modal usaha dan kebutuhan hidup sehari-hari. Sebelum panen tiba, hasil produksi telah lebih dahulu diperjualbelikan dengan harga yang ditentukan pihak lain. Nelayan pun kerap menghadapi kondisi serupa ketika bergantung pada pemilik modal, pengepul, atau tengkulak yang menguasai akses pembiayaan, transportasi, dan pemasaran. Dalam situasi seperti itu, petani dan nelayan kehilangan sebagian besar posisi tawarnya bahkan sebelum hasil produksi mereka memasuki pasar. Akibatnya, mereka yang bekerja di sawah dan di laut sering kali hanya menikmati bagian paling kecil dari nilai ekonomi yang mereka ciptakan sendiri.
Persoalan tersebut sesungguhnya bukan cerita baru. Dalam berbagai catatan mengenai masa pengasingan Bung Karno di Ende, Flores, pada 1934–1938, yang antara lain ditulis oleh Ramadhan K.H. dalam Kuantar ke Gerbang: Kisah Cinta Ibu Inggit dengan Bung Karno, diceritakan bagaimana Bung Karno banyak berinteraksi dengan rakyat kecil, termasuk para nelayan yang menggantungkan hidupnya pada laut.
Berdasarkan pengamatan itulah lahir salah satu refleksi yang hingga kini masih terasa relevan. Bung Karno pernah menggambarkan nelayan sebagai manusia yang paling kaya sekaligus paling miskin. Kaya karena hidup di tengah kelimpahan hasil laut, tetapi miskin karena tidak menikmati sepenuhnya hasil ekonomi dari kekayaan yang mereka hasilkan.
Di balik ungkapan tersebut tersimpan kritik yang sangat mendalam terhadap struktur ekonomi. Bung Karno tidak sedang berbicara tentang banyak atau sedikitnya ikan yang ditangkap nelayan. Ia sedang berbicara tentang siapa yang menikmati manfaat terbesar dari hasil tangkapan tersebut.
Nelayan bekerja di laut. Petani bekerja di sawah. Namun keuntungan ekonomi terbesar sering kali tumbuh setelah hasil produksi itu meninggalkan tangan mereka. Ada rantai distribusi, perdagangan, pengolahan, pembiayaan, dan berbagai mata rantai lainnya yang membuat keuntungan semakin besar seiring semakin jauhnya komoditas dari produsen. Akibatnya, mereka yang paling dekat dengan sumber produksi justru sering menjadi pihak yang paling jauh dari kesejahteraan.
Ironisnya, hampir satu abad setelah kegelisahan itu disampaikan, situasinya belum sepenuhnya berubah. Laut Indonesia tetap kaya. Sawah tetap menghasilkan. Perkebunan terus berproduksi. Namun tidak sedikit nelayan, petani, dan pelaku usaha kecil yang masih kesulitan menikmati hasil ekonomi yang layak dari kerja mereka sendiri.
Di sinilah seharusnya koperasi hadir. Bukan sekadar sebagai tempat jual beli, melainkan sebagai instrumen untuk memutus paradoks yang pernah disaksikan Bung Karno di Ende. Koperasi harus memastikan bahwa manfaat ekonomi tidak seluruhnya berpindah ke luar desa. Koperasi harus mampu menahan, mengelola, dan memutar hasil ekonomi agar kembali kepada masyarakat yang menghasilkan komoditas tersebut.
Gagasan tersebut sesungguhnya telah lama dirumuskan oleh Mohammad Hatta. Dalam bukunya Membangun Koperasi dan Koperasi Membangun, Bung Hatta menyebut koperasi sebagai "senjata persekutuan si lemah untuk mempertahankan hidupnya." Kalimat tersebut menunjukkan bahwa koperasi sejak awal dirancang untuk memperkuat posisi ekonomi rakyat kecil, bukan sekadar menjadi badan usaha yang mengejar transaksi dan keuntungan semata.
Pandangan Bung Hatta tersebut juga sejalan dengan amanat Pasal 33 ayat (1) UUD 1945 yang menegaskan bahwa perekonomian disusun sebagai usaha bersama berdasarkan asas kekeluargaan. Semangat yang sama kemudian ditegaskan kembali dalam Undang-Undang Nomor 25 Tahun 1992 tentang Perkoperasian. Pasal 3 menyebutkan bahwa koperasi bertujuan memajukan kesejahteraan anggota pada khususnya dan masyarakat pada umumnya.
Sementara Pasal 4 menegaskan fungsi koperasi untuk mengembangkan potensi dan kemampuan ekonomi anggota serta memperkokoh perekonomian rakyat sebagai dasar kekuatan perekonomian nasional.
Artinya, sejak awal koperasi tidak pernah dirancang sekadar menjadi saluran perdagangan. Koperasi dirancang sebagai instrumen pemberdayaan ekonomi rakyat.
Koperasi pada dasarnya lahir bukan untuk memperbanyak titik distribusi, melainkan untuk memperkuat posisi ekonomi anggotanya. Karena itu, ukuran keberhasilan koperasi bukan sekadar kelancaran distribusi barang, tetapi kemampuannya menciptakan manfaat ekonomi yang lebih besar bagi para produsen yang menjadi anggotanya.
Persoalan utama ekonomi desa sesungguhnya bukan panjang atau pendeknya rantai distribusi, melainkan siapa yang menikmati manfaat terbesar dari rantai ekonomi tersebut. Rantai distribusi dapat dipersingkat, biaya logistik dapat ditekan, dan akses barang dapat diperluas. Namun apabila keuntungan terbesar tetap dinikmati oleh pihak-pihak di luar desa, maka struktur ekonomi yang selama ini menempatkan petani, nelayan, peternak, dan pelaku UMKM pada posisi lemah tidak banyak berubah.
Karena itu, salah satu pertanyaan mendasar yang perlu diajukan terhadap implementasi KDMP adalah: apakah koperasi ini akan berfungsi sebagai instrumen penguatan produksi desa atau justru lebih banyak berperan sebagai saluran distribusi barang hingga ke tingkat desa?
Dalam berbagai penjelasan resmi, KDMP dirancang untuk memperpendek rantai distribusi, memperkuat ekonomi desa, serta meningkatkan akses masyarakat terhadap berbagai kebutuhan pokok dan layanan ekonomi. Namun keberhasilan koperasi tidak cukup diukur dari lancarnya distribusi barang atau banyaknya gerai yang beroperasi. Yang lebih penting adalah apakah koperasi mampu meningkatkan manfaat ekonomi yang diterima oleh petani, nelayan, peternak, dan pelaku UMKM sebagai produsen utama di desa.
Di sinilah letak perbedaan antara distribusi barang and distribusi manfaat ekonomi. Rantai distribusi dapat saja menjadi lebih pendek. Barang dapat lebih cepat sampai kepada masyarakat. Harga dapat menjadi lebih efisien. Namun apabila sebagian besar keuntungan tetap dinikmati oleh pihak-pihak di luar desa, maka posisi ekonomi masyarakat desa tidak banyak berubah. Desa hanya menjadi titik konsumsi yang lebih efisien, bukan pusat pertumbuhan ekonomi yang mandiri.
Dengan kata lain, pembangunan ekonomi desa seharusnya memperkuat desa sebagai produsen. Jika yang diperkuat justru kapasitas konsumsi tanpa diikuti penguatan kapasitas produksi dan penciptaan nilai tambah, maka desa hanya berubah menjadi pasar yang lebih modern, bukan pusat pertumbuhan ekonomi yang berdaulat. Desa yang kuat bukan desa yang paling mudah membeli barang, melainkan desa yang paling mampu menciptakan dan menikmati manfaat ekonomi dari hasil produksinya sendiri.
Risiko yang perlu diwaspadai adalah ketika koperasi lebih sibuk menjual barang kepada masyarakat desa dibandingkan membantu masyarakat desa menjual hasil produksinya ke pasar yang lebih luas. Dalam situasi seperti itu, koperasi berpotensi kehilangan fungsi dasarnya sebagai alat pemberdayaan ekonomi rakyat dan berubah menjadi perpanjangan rantai distribusi yang selama ini sudah ada.
Padahal persoalan utama yang dihadapi petani dan nelayan bukan semata-mata akses terhadap barang konsumsi, melainkan akses terhadap modal, pasar, dan posisi tawar yang lebih kuat. Selama persoalan ketergantungan terhadap sistem ijon, tengkulak, dan berbagai bentuk hubungan ekonomi yang tidak seimbang belum terjawab, maka akar persoalan ekonomi desa sesungguhnya belum tersentuh.
Beberapa waktu terakhir muncul pula narasi bahwa kehadiran KDMP akan menjadi pesaing bagi jaringan ritel modern. Narasi tersebut menarik, tetapi perlu dicermati secara lebih kritis. Persoalannya bukan siapa yang menjual barang, melainkan siapa yang menikmati manfaat ekonomi terbesar dari barang yang dijual.
Persoalan lain yang tidak kalah penting adalah sumber pasokan barang yang akan mengisi rantai usaha koperasi. Jika sebagian besar barang yang diperdagangkan koperasi tetap berasal dari distributor besar atau korporasi yang telah lama menguasai jaringan distribusi nasional, maka manfaat ekonomi terbesar berpotensi tetap terkonsentrasi pada pelaku usaha yang sama. Dalam kondisi seperti itu, yang berubah hanya saluran penjualan di tingkat desa, sementara struktur ekonomi dan pola penguasaan pasar tidak banyak mengalami perubahan.
Karena itu, pertanyaan yang perlu dijawab bukan hanya apakah koperasi mampu memperpendek rantai distribusi, tetapi juga apakah koperasi mampu memperluas kepemilikan dan manfaat ekonomi bagi masyarakat desa. Jika yang terjadi hanyalah perpindahan titik distribusi tanpa perubahan struktur kepemilikan dan penguasaan manfaat ekonomi, maka koperasi berisiko menjadi perpanjangan dari sistem yang selama ini telah ada dengan wajah yang berbeda.
Padahal koperasi seharusnya dibangun dengan semangat distribusi ekonomi dari bawah ke atas, bukan dari atas ke bawah. Desa tidak boleh hanya menjadi tujuan akhir barang-barang konsumsi. Desa harus menjadi titik awal lahirnya aktivitas ekonomi yang kemudian bergerak ke tingkat kecamatan, kabupaten, provinsi, hingga pasar nasional bahkan global.
Tanpa penciptaan nilai tambah, koperasi hanya memindahkan lokasi transaksi. Dengan menciptakan nilai tambah, koperasi memperbesar manfaat ekonomi yang dinikmati masyarakat desa.
Karena itu, penciptaan nilai tambah seharusnya menjadi jantung dari KDMP. Di desa nelayan, koperasi tidak cukup hanya menyediakan sembako atau layanan keuangan, tetapi juga harus mengelola pabrik es, cold storage, pengolahan hasil laut, hingga pemasaran produk perikanan. Di desa pertanian, koperasi perlu mengembangkan penggilingan, pengemasan, pengolahan hasil panen, dan akses pasar. Di desa perkebunan, koperasi harus memperkuat pengolahan komoditas dan posisi tawar petani. Sementara di desa-desa dengan potensi wisata dan ekonomi kreatif, koperasi harus menjadi motor pengembangan usaha berbasis keunggulan lokal.
Lebih jauh lagi, koperasi seharusnya tidak hanya berperan dalam pemasaran hasil produksi, tetapi juga menjadi instrumen untuk meningkatkan produktivitas masyarakat desa. Di sektor pertanian, koperasi dapat membantu konsolidasi lahan, penyediaan benih unggul, pupuk, sarana produksi, hingga mekanisasi pertanian yang sulit dijangkau petani secara individual. Di sektor perikanan, koperasi dapat memperkuat akses nelayan terhadap alat tangkap yang lebih efisien, teknologi penyimpanan hasil tangkapan, sistem informasi cuaca, hingga akses pasar yang lebih luas. Sementara di sektor UMKM, koperasi dapat menjadi jembatan bagi modernisasi peralatan produksi, peningkatan kualitas produk, serta pemanfaatan teknologi dan digitalisasi usaha.
Dengan demikian, koperasi tidak hanya menciptakan nilai tambah setelah produksi berlangsung, tetapi juga meningkatkan kapasitas produksi itu sendiri. Sebab kesejahteraan desa tidak hanya ditentukan oleh kemampuan menjual hasil produksi dengan harga yang lebih baik, tetapi juga oleh kemampuan menghasilkan lebih banyak nilai ekonomi dari sumber daya yang dimiliki. Koperasi yang kuat bukan hanya memperbaiki distribusi hasil produksi, tetapi juga membantu petani, nelayan, peternak, dan pelaku UMKM menjadi lebih produktif, lebih efisien, dan lebih berdaya saing.
Persoalan lain yang perlu dicermati adalah kecenderungan menyeragamkan model usaha koperasi di seluruh Indonesia. Padahal Undang-Undang Nomor 25 Tahun 1992 menempatkan koperasi sebagai organisasi ekonomi yang tumbuh dari kebutuhan dan kepentingan anggotanya. Karena itu, koperasi pada hakikatnya bersifat kontekstual.
Kebutuhan koperasi nelayan tentu berbeda dengan koperasi petani kopi, pekebun sawit, pelaku wisata desa, maupun peternak. Yang perlu diseragamkan adalah tata kelola, transparansi, akuntabilitas, dan sistem pengawasannya. Adapun model usaha harus tumbuh dari kebutuhan serta potensi ekonomi masing-masing desa.
Persoalan berikutnya adalah bagaimana memastikan koperasi benar-benar menjadi milik anggota, bukan sekadar menjadi instrumen yang dikendalikan oleh segelintir pihak.
Ketika akses terhadap informasi, permodalan, pengambilan keputusan, maupun jaringan usaha hanya dikuasai oleh kelompok tertentu, maka manfaat ekonomi yang seharusnya dinikmati bersama berpotensi terkonsentrasi pada segelintir pihak.
Karena itu, prinsip satu anggota satu suara, transparansi pengelolaan, keterbukaan informasi, dan pengawasan yang kuat menjadi sama pentingnya dengan modal dan kegiatan usaha. Koperasi tidak boleh hanya menjadi badan usaha milik masyarakat dalam dokumen, tetapi harus benar-benar menjadi organisasi ekonomi yang dikendalikan oleh masyarakat itu sendiri. Koperasi tidak boleh menggantikan dominasi tengkulak dengan dominasi elite baru.
Koperasi harus memperluas kepemilikan, memperluas partisipasi, dan memperluas manfaat ekonomi bagi seluruh anggotanya.
Desa tidak membutuhkan lebih banyak barang untuk dibeli. Desa membutuhkan lebih banyak manfaat ekonomi yang dapat dinikmati dari hasil produksinya sendiri. Karena itu, KDMP akan menemukan maknanya bukan ketika berhasil memperluas distribusi barang hingga ke pelosok, melainkan ketika mampu memperkuat posisi tawar petani, nelayan, peternak, dan pelaku UMKM, membebaskan mereka dari ketergantungan pada sistem ijon dan hubungan ekonomi yang tidak seimbang, menciptakan nilai tambah di desa, meningkatkan produktivitas masyarakat, serta memastikan manfaat ekonomi tidak terkonsentrasi pada segelintir pihak.
Sebab koperasi yang kuat bukan yang paling banyak menjual barang, melainkan yang paling mampu mengubah potensi desa menjadi kesejahteraan bagi masyarakat desa.
*Penulis adalah Ketua PP Gerakan Nelayan Tani Indonesia (GNTI) Bidang Nelayan, Sarana dan Prasarana.

















































































