Ikuti Kami

Agustiar Minta KY & Bawas MA Selidiki Putusan Bebas Saleh

Sebelumnya Majelis Hakim Pengadilan Negeri (PN) Palangkaraya, Kalimantan Tengah, memvonis bebas bandar narkoba jenis sabu bernama Saleh.

Agustiar Minta KY & Bawas MA Selidiki Putusan Bebas Saleh
Anggota DPR RI Agustiar Sabran.

Jakarta, Gesuri.id - Anggota DPR RI Agustiar Sabran meminta Komisi Yudisial (KY) dan Badan Pengawasan (Bawas) Mahkamah Agung (MA), agar menyelidiki putusan bebas terhadap Saleh.

Sebelumnya Majelis Hakim Pengadilan Negeri (PN) Palangkaraya, Kalimantan Tengah, memvonis bebas bandar narkoba jenis sabu bernama Saleh.

"Keputusan majelis hakim membebaskan terdakwa bandar sabu itu, tentunya mencederai semangat pemberantasan narkotika yang digaungkan pemerintah pusat maupun daerah selama ini," kata Sabran di Jakarta, Senin (30/5).

Baca: Agustiar Sabran Ajak Masyarakat Jaga Toleransi Umat Beragama

Politisi PDI Perjuangan itu menilai putusan hakim tidak sesuai dengan ketegasan pemerintah atas pemberantasan narkoba yang telah gencar dilakukan. Paradigma masyarakat terhadap peradilan di Indonesia, masih menggambarkan adanya hal negatif terhadap hakim yang memvonis bebas para bandar sabu.

"Sesuai fakta di lapangan beberapa waktu lalu sudah jelas, maka dari itu jangan sampai hal-hal seperti ini terulang kembali di daerah kita, cukup satu kali ini saja terjadi," tegas Sabran.

Wakil rakyat berasal dari Bumi Tambun Bungai-Bumi Pancasila ini mendorong jaksa penuntut umum melakukan kasasi. Sebab kasasi merupakan salah satu upaya hukum yang dapat diminta oleh salah satu atau kedua belah pihak yang berperkara terhadap suatu putusan Pengadilan Tinggi.

Para pihak dapat mengajukan kasasi bila merasa tidak puas dengan isi putusan Pengadilan Tinggi kepada Mahkamah Agung. Kemudian KY dapat menyelidiki untuk memastikan ada tidaknya hakim yang bermain atas putusan bebas bandar sabu tersebut.

Baca: Edy Dorong Negara Sediakan Vaksin Halal

"Tujuannya agar diketahui apakah vonis bebas itu, karena sesuatu hal atau memang putusan dikarenakan bukti dan dakwaan yang lemah," kata Agustiar yang juga Ketua Dewan Adat Dayak (DAD) Kalimantan Tengah.

Kakak kandung dari Gubernur Kalteng Sugianto Sabran itu juga mengharapkan, bahwa peranan penting dalam memberantas narkoba tentunya harus ada kerja sama dengan sejumlah unsur lainnya, termasuk generasi muda di daerah itu.

Bagi Kepolisian dan Jaksa Penuntut Umum jangan pernah memberikan pasal yang rendah terhadap para pengedar, pemakai dan bandar narkoba di Kalteng.

Hal ini bentuk salah satu memerangi persoalan narkoba dan memberikan efek jera kepada para pelakunya termasuk bandar narkoba yang selama ini, diduga kuat masih terus mengedarkan barang haram itu ke sejumlah daerah yang ada di provinsi ini.

Quote