Ikuti Kami

Andreas Ajak Semua Pihak Dukung Kebijakan Pemulihan Ekonomi

Selama ini pemerintah mengalokasikan anggaran sebesar Rp172,1 triliun untuk mendorong konsumsi dan kemampuan daya beli masyarakat.

Andreas Ajak Semua Pihak Dukung Kebijakan Pemulihan Ekonomi
Anggota DPR RI Andreas Eddy Susetyo.

Malang, Gesuri.id - Anggota DPR RI Andreas Eddy Susetyo mengajak kerja sama dari seluruh komponen bangsa untuk ikut mendukung kebijakan pemulihan ekonomi.

Politisi PDI Perjuangan ini optimistis hal itu bisa terjuwud dengan baik. 

“Salah satu penggerak ekonomi nasional adalah konsumsi dalam negeri. Semakin banyak konsumsi maka ekonomi akan bergerak. Konsumsi sangat terkait dengan daya beli masyarakat,” kata Andreas saat menghadiri edukasi publik “Strategi Pemulihan Perekonomian Masyarakat Malang Raya Pasca Pandemi Covid 19”, di Hotel Trio 2 Malang, Rabu (21/12).

Baca: Andreas Tegaskan UMKM Miliki Peran Penting Bagi Perekonomian

Selama ini pemerintah mengalokasikan anggaran sebesar Rp172,1 triliun untuk mendorong konsumsi dan kemampuan daya beli masyarakat.

Dana tersebut disalurkan melalui Bantuan Langsung Tunai (BLT), Kartu Pra Kerja, pembebasan listrik dan lain-lain.

Pemerintah juga mendorong konsumsi Kementerian/Lembaga/pemerintah daerah melalui percepatan realisasi APBN dan APBD. Konsumsi juga diarahkan untuk produk dalam negeri sehingga memberikan multiplier effects yang signifikan.

“Pemerintah berusaha menggerakkan dunia usaha melalui pemberian insentif dan stimulus kepada UMKM dan korporasi. Untuk UMKM, pemerintah antara lain memberikan penundaaan angsuran dan subsidi bunga kredit perbankan, subsidi bunga melalui Kredit Usaha Rakyat dan Ultra Mikro. Penjaminan modal kerja sampai Rp 10 miliar dan pemberian insentif pajak misalnya Pajak Penghasilan (PPh Pasal 21) ditanggung pemerintah,” urai wakil rakyat dari Daerah Pemilihan (Dapil) Jatim 5 Malang Raya ini.

Baca: Budiman Beberkan Kunci Pertumbuhan Perekonomian Nasional

Kemudian,untuk korporasi, Andreas Eddy Susetyo menuturkan pemerintah memberikan insentif pajak antara lain bebas PPh Pasal 22 impor, pengurangan angsuran PPh Pasal 25 dan pengembalian pendahuluan PPN; menempatkan dana pemerintah di perbankan untuk restrukturisasi debitur. 

Pemerintah juga memberikan penjaminan modal kerja untuk korporasi yang strategis, prioritas atau padat karya.

“Saya ucapkan selamat dan semoga selalu sukses kepada keluarga besar Senam Tera Indonesia (STI) dan Yayasan Sosial Satu Tekad Perjuangan (STP) se Malang Raya,” pungkasnya dalam kegiatan yang dihadiri pendiri Yayasan STP Go Tjong Ping dan berlangsung dalam suasana penuh keakraban ini.

Quote