Ikuti Kami

Arteria: Pembahasan UU Ciptaker Transparan, Libatkan Pekerja

Arteria: Pembahasan RUU Cipta Kerja dilaksanakan secara transparan, melibatkan pekerja, serikat pekerja maupun konfederasi.

Arteria: Pembahasan UU Ciptaker Transparan, Libatkan Pekerja
Politisi PDI Perjuangan yang juga Panitia Kerja Badan Legislasi DPR RI RUU Cipta Kerja, Arteria Dahlan.

Jakarta, Gesuri.id - Politisi PDI Perjuangan yang juga Panitia Kerja Badan Legislasi DPR RI RUU Cipta Kerja, Arteria Dahlan menyatakan kesedihannya sekaligus prihatin dan kecewa atas pemberitaan yang cenderung hoax, memuat informasi yang tidak benar, jauh dari fakta yang sebenarnya terkait UU Cipta Kerja. 

Baca: Dewi: SBY & Demokrat Tanggung Jawab Aksi Anarkis Omnibus Law

"Saya agak terganggu dengan banyaknya pernyataan yang menyatakan bahwa pembahasan RUU Cipta Kerja dilakukan secara tidak transparan, tergesa-gesa, dipaksakan dan tanpa melibatkan pekerja, serikat pekerja maupun konfederasi," ungkapnya dalam keterangan tertulis, Jumat (10/10).

Ia menceritakan bahwa dirinya adalah saksi hidup dimana pembahasan RUU Cipta Kerja dilaksanakan secara transparan, RUU inilah yang dari detik pertama pembahasannya diliput langsung oleh media elektronik, media digital, media sosial dan terakses langsung oleh publik. Melibatkan banyak sekali ahli dan akademisi serta seluruh stakeholder terkait. 

Khusus untuk Cluster Ketenagakerjaan, lanjutnya, atas atensi langsung Ibu Puan Maharani, pembahasan sengaja ditunda paling akhir, agar Baleg DPR RI dapat menghimpun, menyerap sebanyak-banyaknya masukan dari semua pihak termasuk juga untuk memberikan ruang dan waktu bagi teman-teman serikat pekerja/konfederasi untuk membantu merumuskan materi muatan yang terbaik guna kepentingan Pekerja. 

Menurut Arteria, pembahasan Cluster ketenagakerjaan di DPR dilakukan secara seksama, khidmat, melibatkan banyak pihak, penuh kehati-hatian, cermat dan mengakomodir seluruh permasalahan-permasalahan yang menjadi hal-hal penting dan manjadi bagian dari perjuangannya Pekerja. 

Panja Baleg, lanjutnya, juga dengan amat setia mengawal semua issues, di setiap rapat-rapat maupun berbagai pertemuan, mulai dari pertemuan Presiden Jokowi dengan Perwakilan Pimpinan Pekerja atau Buruh sebanyak 2 kali, pertemuan dengan Menko Perekonomian Airlangga sebanyak 3 kali yang 2x nya didampingi langsung oleh Menkopolhukam, pertemuan-pertemuan dengan menteri tenaga kerja, stakeholder perburuhan dan pegiat buruh sebanyak 14 kali, walaupun dalam pertemuan tersebut ada beberapa yang walk out (Said Iqbal dan Andi Gani).

"Sekalipun walk out karena dikatakan teman-teman Pekerja yang masuk dalam Tim Perumus Pemerintah sebagai tukang stempel oleh teman-teman serikat pekerja yang berseberangan, pihak serikat pekerja yang berseberangan dengan pemerintah pun diterima dengan baik, dengan penuh penghormatan oleh Pimpinan DPR dan Anggota Baleg DPR RI di gedung KK IV Nusantara IV," jelasnya.

Baca: Presiden Jokowi Beberkan Tiga Alasan UU Ciptaker Dibutuhkan 

Khusus untuk pertemuan tersebut, ujar Arteria yang pada saat itu berada di Tulungagung, Daerah Pemilihan, diperintahkan langsung oleh Fraksi PDI Perjuangan untuk hadir mendampingi pimpinan DPR yang kala itu hadir Bang Sufmi Dasco Ahmad. 

"Saat itu pun kami menyatakan dukungan kami sebagaimana dinyatakan dalam pandangan fraksi kami yang sama persis seperti yang saat kami bacakan dalam pembahasan di rapat panja cipta kerja," ungkapnya.

Arteria menjabarakan sebagai bentuk keberpihakan DPR RI kepada Pekerja, dalam waktu yang kurang dari 1 minggu dibentuklah Tim Perumus yang melibatkan Anggota-anggota Baleg DPR RI dari perwakilan masing fraksi dan perwakilan serikat-serikat buruh maupun konfederasi. 

Bahkan, ia mencatat pada tanggal 18 Agustus, di hari kejepit nasional, Tim Perumus Baleg DPR dan Perwakilan Serikat Pekerja, yang dipimpin langsung oleh Pak Said Iqbal telah membahas dan sekaligus merumuskan secara detail terkait dengan critical issues yang harus dijadikan atensi Baleg DPR dalam membahas RUU Cipta Kerja pada Cluster Ketenagakerjaan yang berlangsung di Hotel Mulia. 

Baca: Aparat Hukum Tindak Pelaku Anarkis & Aktor di Belakangnya!

Saat itu, lanjut Aretria, Said Iqbal pun sepakat dan menyatakan bahwa kerja Tim Perumus Hotel Mulia jauh lebih baik dari yang dibuat Pemerintah, dan dapat menerima hasil perumusan. Kemudian dalam waktu yang tidak terlalu lama pula, teman-teman Serikat Pekerja diterima resmi oleh Fraksi PDI Perjuangan di Ruang Rapat Fraksi, dimana telah pula disepakati bahwa Fraksi PDI Perjuangan mendukung hasil kesepakatan antara Tim Perumus Baleg dan Serikat Pekerja/Konfederasi sebagaimana hasil kesepakatan pertemuan di Hotel Mulia tersebut. 

Bahkan, ia mengingat, dalam setiap rapat pembahasan, terbukti dalam rapat pembahasan yang disiarkan secara langsung (bisa dilihat di rekaman video maupun risalah rapat baleg), bahwa semua usulan serikat pekerja/konfederasi menjadi DIM resmi fraksi PDI Perjuangan.

"Saya sendiri yang membahasnya secara langsung di dalam forum rapat baleg. 100% usulan serikat pekerja sudah saya suarakan secara lantang, sudah kami perjuangkan sampai titik darah penghabisan, bahkan saya bisa katakan 98% materi muatan yg menjadi perjuangan serikat pekerja/konfederasi sudah berhasil kami masukkan," jelasnya.

Terbukti, beber Arteria, dari 10 critical issues d cluster perburuhan, 8 issues (PHK, sanksi, TKA, PKWT, Outsourcing, Waktu Kerja, Cuti, Jaminan Perlindungan dan Kesehatan) telah dikabulkan 100%, seaindainya (i) ada penurunan pesangon dari 32x upah menjadi 25x upah, hal tersebut juga tidak sepenuhnya kegagalan, karena justru saat ini ada kepastian pembayaran. Begitu juga (ii) Upah, sekalipun dihapuskan UMSK, tapi stelsel pengupahan masih sama, dan sama sekali tidak berpengaruh bagi pekerja existing. 

Pekerja, ujarnya, tidak perlu khawatir karena dengan keberlakuan UU Cipta Kerja:
1. Para pekerja yang saat ini sudah bekerja dengan komponen upah dan pesangon serta hak2 atas perlindungan dan kesejahteraan yang saat ini telah diperoleh, tetap berlaku dan tidak boleh sedikitpun dikurangi oleh pemberi kerja;
2. Pengusaha yang tidak membayarkan uang pesangon sebagaimana diatur dalam UU Cipta Kerja akan dikenakan sanksi pidana.

Untuk itu, ia meminta kepada Serikat Pekerja dan atau Konfederasi untuk mau menyuarakan dan menginfokan fakta ini, meski pandangan boleh saja berbeda, tapi untuk menyatakan suatu fakta yang benar, keadaan yang sebenarnya, harus tidak perlu takut untuk berbeda. 

Sebab, ia menekankan DPR sudah memperjuangkan kepentingan pekerja secara paripurna, dan telah dengan sangat luar biasa. 

"Tolong jangan dinihilkan, apalagi dinista, difitnah dengan pernyataan-pernyataan yang tidak benar. Saya tidak mengatakan habis manis sepah dibuang, tapi saya melihat seolah-olah tidak ada sisi baiknya DPR dimata teman2 serikat pekerja/buruh. Semoga Bang Said bisa menyuarakan dengan bijak," pungkasnya.

Quote