Ikuti Kami

Badan Pengkajian MPR RI Pastikan Belum Ada Surat Resmi Untuk Memakzulkan Gibran

Secara konstitusional dan prosedural presiden dan wapres memang dapat diberhentikan dimulai dari DPR.

Badan Pengkajian MPR RI Pastikan Belum Ada Surat Resmi Untuk Memakzulkan Gibran
Ketua Badan Pengkajian MPR sekaligus Politisi PDI Perjuangan, Andreas Hugo Pareira.

Jakarta, Gesuri.id - Ketua Badan Pengkajian MPR sekaligus Politisi PDI Perjuangan, Andreas Hugo Pareira memastikan belum ada surat resmi untuk memakzulkan Gibran Rakabuming Raka sebagai wakil presiden.

“Setahu saya, kan saya di Badan Pengkajian, kalau masuk itu lewat pimpinan MPR, tapi saya kira kemarin Pak Ketua MPR juga menyampaikan belum ada, belum ada yang resmi surat masukan (terkait pemakzulan Gibran),” ucap Andreas Hugo Pareira di Satu Meja The Forum Kompas TV, Rabu malam (30/4/2025).

Baca: Ganjar Ingatkan Presiden Prabowo Segera Ambil Alih Kendali 

Menurut Andreas, secara konstitusional dan prosedural presiden dan wapres memang dapat diberhentikan dimulai dari DPR.

“Secara konstitusional, secara prosedural, ini kan prosedur kan diatur di Undang-undang Dasar pasal 7, pasal 7A terus kemudian pasal 7A itu menyatakan presiden dan wakil presiden itu dapat diganti, dapat diberhentikan. Pasal 7B dasar poin 1-7 itu mengatur tata caranya, tata cara untuk pemberhentian presiden atau wakil presiden,” kata Andreas.

“Nah proses itu tentu harus mulai dari DPR tentunya, dari DPR, DPR kemudian ke Mahkamah Konstitusi, untuk tiga hal, kenapa seseorang itu Presiden dan atau Wakil Presiden itu diberhentikan,” lanjutnya.

Andreas membeberkan setidaknya ada beberapa alasan yang bisa menjadi pintu masuk untuk usulan pemakzulan Gibran Rakabuming Raka secara konstitusional.

Baca: Ganjar Tegaskan Banyak Kader Banteng Inginkan Megawati

“Alasan yang berkaitan alasan hukum pidana, alasan administratif kalau tidak sanggup lagi tidak bisa menjalankan tugas-tugasnya atau alasan etik. Jadi tiga alasan ini yang misalnya disinggung kalau fufufafa terbukti, itu salah satu alasan etik,” ujar Andreas.

Sementara itu, Presiden Prabowo Subianto disebut belum bisa merespons usulan Forum Purnawirawan TNI yang menginginkan pemakzulan Gibran.

Quote