Ikuti Kami

Dana Desa Untuk Ibu Kota Baru dan Pusat Peradaban Baru

“Anda harus menampakkan desa sebagai ibu kota baru, sebagai pusat peradaban baru”.

Dana Desa Untuk Ibu Kota Baru dan Pusat Peradaban Baru
Politisi PDI Perjuangan Budiman Sidjatmiko di acara Perkumpulan Aparatur Pemerintah Desa Seluruh Indonesia, Papdesi, yang mengadakan musyawarah nasional pertama di Yogyakarta, Jumat (24/4). 

Yogyakarta, Gesuri.id - Politisi PDI Perjuangan Budiman Sidjatmiko mengungkapkan berbagai peluang yang semestinya bisa dimanfaatkan Pemerintah Desa di tengah masa pandemi seperti sekarang ini. 

Baca: Megawati Bertemu Nadiem Ternyata Bahas Soal Ini.. 

“Anda harus menampakkan desa sebagai ibu kota baru, sebagai pusat peradaban baru,” jelas Budiman Sudjatmiko, di acara Perkumpulan Aparatur Pemerintah Desa Seluruh Indonesia, Papdesi, yang mengadakan musyawarah nasional pertama di Yogyakarta, Jumat (24/4). 

“Anda punya sesuatu, desa punya sesuatu, biaya [modal]. Pengusaha besar pun tidak punya,” jelasnya melanjutkan.

Dana desa yang digulirkan pemerintah sejak tahun 2015, menurut Budiman, bisa dimanfaatkan untuk mengembangkan berbagai usaha untuk merespons kebutuhan desa. 

“Pengusaha besar itu, kalau bisnis ada untung ada rugi. Tapi kalau desa, tidak ada istilah rugi. Karena UU Desa sudah memberikan Rp1 miliar dari Dana Desa, artinya ada modal,” ungkapnya. 

Ketua Dewan Pimpinan Provinsi (DPP) Papdesi Wargiyati menyebutkan melalui Dana Desa berbagai proyek pembangunan dapat dilakukan dengan lebih fleksibel.

“Kalau dulu, sebelum ada Dana Desa, semua desa luar biasa susahnya mencari anggaran untuk kemerdekaan masyarakat desa, untuk membangun desanya,” jelasnya. 

Meskipun demikian, pada pelaksanaannya, penggunaan Dana Desa seringkali dipersulit oleh birokrasi serta regulasi yang ada. “Kita hanya bisa mengajukan, tapi realisasinya sulit luar biasa,” jelas Wargiyati. 

Musyawarah nasional tersebut tak hanya membahas persoalan UU Desa dan Dana Desa, beberapa wacana pemerintah pun ikut dibahas. Salah satunya adalah pemberian biaya operasional bagi Kepala Desa sebesar 5 persen dari Anggaran Dana Desa. 

Baca: Genjot Ekonomi Syariah, Ganjar Eksekusi 4 Hal Berikut

“Kita mau ambil, [tetapi] belum ada regulasinya. Jadi belum bisa melaksanakan,” jelasnya. 

Oleh karena itu, Wargiyati berharap Pemerintah Pusat dapat segera mengeluarkan aturan teknis terkait dana operasional tersebut. Acara yang berlangsung sejak 22 hingga 24 April tersebut diselenggarakan di UNY Hotel, Yogyakarta. 

Peserta dari berbagai provinsi di Indonesia hadir untuk menyuarakan aspirasi serta evaluasi terkait masalah desa. Nantinya, hasil musyawarah tersebut bakal disampaikan kepada Presiden, Menteri Desa, Menteri Dalam Negeri, juga Menteri Keuangan, sebagai rekomendasi dari aturan-aturan terkait desa. 
“Mudah-mudahan menjadi perhatian,” ujar Wargiyati. Dilansir dari semarangbisniscom.

Quote