Jakarta, Gesuri.id - Wakil Ketua Komisi XII DPR RI Dony Maryadi Oekon menyoroti masih banyaknya pengusaha tambang di Kalimantan Timur (Kaltim) yang abai terhadap aturan dan kewajiban pascatambang, khususnya dalam hal reklamasi dan perbaikan lahan.
Menurutnya, dampak dari kelalaian tersebut sangat dirasakan oleh masyarakat setempat, terutama dalam hal kerusakan lingkungan dan infrastruktur.
“Rata-rata kewajiban mereka pascatambang untuk perbaikan lahan dan segala macam itu banyak yang tidak melaksanakan,” kata Dony, dalam keterangan persnya, Senin (23/6).
Baca: Ganjar Ungkap Hal Ini Akan Usulan Solo Jadi Kota Istimewa
Ia juga menekankan pentingnya menegakkan regulasi dalam kegiatan pertambangan. Misalnya dalam hal regulasi yang mengatur bahwa perusahaan tambang wajib memiliki jalur pengangkutan (holingatau jalan khusus tambang) sendiri.
Pengusaha tambang tidak diperbolehkan menggunakan jalan provinsi, jalan desa, apalagi jalan nasional tanpa infrastruktur pendukung seperti jembatan atau flyover yang dibangun sendiri oleh perusahaan, karena hal itu dapat menimbulkan konflim sosial.
“Semuanya sebetulnya sudah di undang-undang. Mutlak di dalam peraturannya sudah ada di dalam undang-undang bahwasannya mutlak tambang itu harus menggunakan holing sendiri, tidak boleh menggunakan jalan provinsi, jalan desa, apalagi,” jelasnya.
Baca: Ganjar Beberkan Penyebab Kongres PDI Perjuangan Belum Digelar
“Masyarakat yang terbebani karena jalan rusak. Ekonomi di situ tidak akan berjalan. Pada akhirnya, pemerintah daerah yang disalahkan, padahal kerusakan ini diakibatkan oleh kegiatan penambang,” kata Dony, menambahkan.
Oleh sebab itu, ia berharap peran Pemda dapat lebih optimal dalam melakukan pengawasan dan memberikan teguran kepada para pengusaha tambang yang tidak patuh