Madina, Gesuri.id - Dewan Pimpinan Daerah Gerakan Mahasiswa Nasional Indonesia Sumatera Utara (DPD GMNI Sumut) menanggapi kebakaran yang terjadi di lokasi pengeboran PT Sorik Marapi Geothermal Power (SMGP) di Desa Sibanggor Julu, Kecamatan Puncak Sorik Marapai, Kabupaten Mandailing Natal (Madina), Sumatra Utara (Sumut), baru-baru ini.
GMNI Sumut menilai, terjadinya kebakaran itu ibarat memperparah "luka yang belum mengering", yakni kejadian H2S 25 Januari 2021 silam yang menewaskan lima orang warga, di antaranya anak-anak. Sampai sekarang, belum ada penyelesaian hukum yang pasti terkait peristiwa itu.
GMNI Sumut pun mencap PT.SMGP sebagai pembawa musibah di Madina.
Baca: Dies Natalis Ke-67, Momentum Rekonsiliasi Nasional GMNI
"Kita meminta kepada pemerintah daerah, lembaga pengawas maupun pusat supaya mengevaluasi dengan tegas kinerja PT.SMGP yang kita lihat menyalahi SOP dalam kegiatan Perusahaannya, sehingga sudah mengakibatkan nyawa melayang dan kerusakan alam," tegas Ketua DPD GMNI Sumut Paulus P. Gulo.
Paulus menegaskan, pemerintah tidak usah takut terhadap perusahaan asing yg sudah jelas dan terbukti telah membuat kesalahan dua kali berturut-turut. Apabila terjadi pembiaran, Pemerintah akan dinilai lemah dalam pengawasan.
"Kita dari DPD GMNI Sumut meminta dengan tegas kepada Pak Gubernur Sumut dan Pak Kapolda Sumut untuk turun mengevaluasi langsung di lapangan atas kejadian ledakan yang dua kali berturut-turut," imbuhnya.
Pada kesempatan itu, Paulus juga meminta agar Pemerintah daerah, lembaga pengawas maupun pusat untuk mencabut izin operasional PT.SMGP yang dia nilai melanggar aturan SOP.
GMNI Sumut menilai di moment Idul Fitri ini, PT.SMGP seakan membuat kekacauan dan menanam ketakutan kepada warga sekitar dengan kejadian-kejadian yang merugikan rakyat.
"Peristiwa ini adalah kedua kalinya. Jika ini tak diselesaikan, kita takutkan masyarakat trauma sehingga membuat warga tak akan lagi percaya terhadap pemerintah," ujar Paulus.
Baca: Lantik GMNI Sumut, Imanuel Ingatkan Pandemi & Krisis Pangan
Paulus menambahkan, produksi energi terbarukan yang dijalankan oleh PT.SMGP tak membuat perubahan seperti yang diinginkan oleh masyarakat, tetapi hanya membuat ketakutan kepada masyarakat.
Dalam opersionalnya, menurut Paulus, PT.SMGP sangat menyalahai azas dan tujuan UU No.30 Tahun 2007 Tentang Energi.
"Pada pasal 2 UU itu, dinyatakan bahwa energi dikelola berdasarkan azas kemanfaatan, rasionalitas, efisiensi berkeadilan, peningkatan nilai tambah, keberlanjutan, kesejahteraan masyarakat, pelestarian fungsi lingkungan hidup, ketahanan nasional, dan keterpaduan dengan mengutamakan kemampuan nasional. Hal itu tak dilaksanakan oleh PT SMGP, sehingga DPD GMNI Sumut meminta dengan tegas pencabutan Izin perusahaan tersebut," tegasnya.