Jakarta, Gesuri.id - Sekretaris Jenderal PDI Perjuangan Hasto Kristiyanto menyatakan telah memaafkan siapa pun yang berkepentingan dengan menjadikan dirinya berada di meja hijau terkait kasus kasus dugaan perintangan penyidikan perkara korupsi tersangka Harun Masiku dan suap.
"Dalam pemahaman terhadap nilai-nilai keagamaan yang saya yakini, saya telah memaafkan siapa pun yang berkepentingan dengan menjadikan saya berada di meja hijau ini," ujar Hasto saat membacakan pleidoi atau nota pembelaan di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor), Jakarta, Kamis.
Menurut Hasto, salah satu pihak yang berkepentingan dalam kasus tersebut, yakni penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Rossa Purbo Bekti, karena telah menyamar, membohongi, mengintimidasi, melakukan penggeledahan badan, dan memeriksa tanpa panggilan dalam kasusnya.
Baca: Ganjar Tegaskan Negara Tak Boleh Kalah
Selain itu, Rossa juga telah merangkap sebagai kepala satuan tugas (kasatgas), penyidik, pemeriksa, saksi, serta pengantar kader PDI Perjuangan Saeful Bahri dalam persidangan pemeriksaan saksi kasus dugaan perintangan penyidikan dan suap.
Hasto mempersoalkan perbuatan Rossa karena telah menyentuh hal yang sangat fundamental, yakni pelanggaran terhadap hakikat keadilan dalam perspektif ideologis dan historis.
Dampaknya, asas kepastian hukum, akuntabilitas, proporsionalitas, keterbukaan, dan kepentingan umum serta hak asasi manusia (HAM) pun dikorbankan.
Ketika berulang kali menyebutkan Rossa yang harus bertanggung jawab terhadap seluruh tindakan sewenang-wenang yang dilakukan, Hasto menegaskan bahwa dirinya tidak memiliki persoalan pribadi.
Pasalnya, kata dia, ajudan Hasto, Kusnadi, juga mendapatkan tindakan sewenang-wenang yang tidak dapat dianggap remeh. Demikian halnya ketidakpatuhan terhadap due process of law alias proses hukum yang wajar, apalagi rekayasa hukum.
Baca: Ganjar Pranowo Hadiri Seminar Praktek Ideologi Pancasila
Tindakan yang dilakukan oleh saudara Rossa Purbo Bekti ini merupakan suatu sikap ahistoris. Tanpa keseriusan dalam mencegahnya, apalagi jika dibiarkan berlarut-larut maka akan mematikan cita-cita keadilan yang hidup dalam cita-cita rakyat," ucap Hasto.
Sebelumnya, Hasto dituntut pidana 7 tahun penjara dan denda Rp600 juta dengan ketentuan apabila denda tidak dibayarkan, maka diganti (subsider) dengan pidana kurungan selama 6 bulan dalam kasus dugaan perintangan penyidikan dan suap.
Dalam kasus tersebut, ia didakwa menghalangi atau merintangi penyidikan perkara korupsi yang menyeret Harun Masiku sebagai tersangka dalam rentang waktu 2019-2024.