Ikuti Kami

Hasto Minta Majelis Hakim Bebaskan Dirinya dari Kasus Dugaan Perintangan Penyidikan & Suap

Hasto berpendapat bahwa tidak ada alat bukti yang cukup dan tiada motif dirinya untuk melakukan tindak pidana sebagaimana dituduhkan.

Hasto Minta Majelis Hakim Bebaskan Dirinya dari Kasus Dugaan Perintangan Penyidikan & Suap
Sekretaris Jenderal PDI Perjuangan Hasto Kristiyanto.

Jakarta, Gesuri.id - Sekretaris Jenderal PDI Perjuangan Hasto Kristiyanto meminta Majelis Hakim Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Jakarta untuk membebaskan dirinya dari kasus dugaan perintangan penyidikan dan suap.

Saat membacakan pleidoi alias nota pembelaan dalam sidang di Pengadilan Tipikor Jakarta, Kamis, ia berpendapat bahwa tidak ada alat bukti yang cukup dan tiada motif dirinya untuk melakukan tindak pidana sebagaimana dituduhkan.

"Terdapat cukup alasan bagi Majelis Hakim untuk tidak menerima berbagai uraian jaksa penuntut umum (JPU) dalam tuntutannya serta menolak tuntutan pidana," kata Hasto.

Baca: Ganjar Pranowo Hadiri Seminar Praktek Ideologi Pancasila

Pada saat bersamaan, lanjut dia, terdapat cukup alasan untuk menyatakan berbagai bukti yang diajukan Hasto dan penasihat hukum untuk diterima dan unsur-unsur dalam pasal dakwaan perintangan dan penyuapan tidak terpenuhi.

Dengan demikian, dikatakan bahwa dakwaan tidak terbukti secara sah dan meyakinkan sehingga Majelis Hakim diminta untuk membebaskan Hasto dari segala tuntutan.

Keputusan yang adil dengan membebaskan Hasto, katanya, sangat penting lantaran penegakan hukum sangat esensial dan instrumental bagi terjadi dan bekerjanya demokrasi dengan baik.

Tanpa respek kepada hukum, yang diikuti dengan penegakan secara teguh dan konsisten, Hasto menekankan bahwa demokrasi bukan hanya tidak berjalan baik, melainkan lebih jauh lagi berujung pada kehidupan sosial politik yang penuh kekacauan (chaotic) dan anarki.

"Oleh karena itu, keadilan yang sejati hanya dapat terwujud ketika hukum ditegakkan tanpa intervensi dan demi kepentingan masyarakat luas," tuturnya.

Baca: Ganjar Isi Pelatnas Tim Pilkada PDI Perjuangan,

Selain itu, dia menegaskan bahwa proses hukum yang benar bukan hanya melindungi hak individu, melainkan juga menjaga stabilitas dan martabat demokrasi itu sendiri. 

Sebelumnya, Hasto dituntut pidana 7 tahun penjara dan denda Rp600 juta dengan ketentuan apabila denda tidak dibayarkan, maka diganti (subsider) dengan pidana kurungan selama 6 bulan dalam kasus dugaan perintangan penyidikan dan suap.

Dalam kasus tersebut, ia didakwa menghalangi atau merintangi penyidikan perkara korupsi yang menyeret Harun Masiku sebagai tersangka dalam rentang waktu 2019-2024.

Quote