Ikuti Kami

Hendi Realisasikan Pembangunan Masjid Raya Semarang

Selain PT Karyadeka Alam Lestasi, tercatat ada 6 pengembang perumahan lainnya yang juga melakukan penyerahan PSU kepada Pemkot Semarang.

Hendi Realisasikan Pembangunan Masjid Raya Semarang
Mas Hendi melakukan penandatanganan berita acara penyerahan Prasarana dan Sarana Umum (PSU) di Ruang Komisi A dan B, Gedung Moch. Ichsan, Balaikota Semarang.

Kota Semarang, Gesuri.id - Walikota Semarang, Hendrar Prihadi, yang akrab disapa Mas Hendi menegaskan kembali, terkait rencana pembangunan sebuah Masjid Raya untuk masyarakat di Kota Semarang. Hal itu dipastikan, setelah Pemerintah Kota Semarang mendapatkan lahan seluas 9.019 meter persegi di kawasan Bukit Semarang Baru (BSB). Lahan tersebut merupakan milik PT Karyadeka Alam Lestari, dimana termasuk dalam Prasarana dan Sarana Umum (PSU) yang diserahkan kepada PemKot Semarang.

Baca: Banjir Jakarta Meluas, Gubernur Anies Tidak Kelihatan Kerja

Selain PT Karyadeka Alam Lestasi, tercatat ada 6 pengembang perumahan lainnya yang juga melakukan penyerahan PSU kepada Pemkot Semarang, Senin (17/1). Adapun 6 pengembang perumahan tersebut adalah PT. Hijau Cipta Harmoni, PT. Graha Panorama, PT. Semarang Indah Raya, PT. Putra Wahid Pratama, PT. Fasat Indonusa, serta PT. Tri Prasetya Amurwo Bumi. Seluruhnya jika ditotal menyerahkan PSU, sejumlah 51.633 meter persegi.

“Masjid Agung pertamanya di Kauman, lalu BSB ini menghibahkan kurang lebih 1 hektar tanah yang nanti akan kita bangun Masjid Agung atau Masjid Raya di wilayah tersebut. Semoga menjadi berkah buat panjenengan sekalian dalam menjalankan bisnis,” tutur Mas Hendi, usai melakukan penandatanganan berita acara penyerahan Prasarana dan Sarana Umum (PSU) di Ruang Komisi A dan B, Gedung Moch. Ichsan, Balaikota Semarang.

Mas Hendi, yang juga Ketua DPC PDI Perjuangan Kota Semarang meyakinkan, bahwa pihaknya akan berusaha semaksimal mungkin untuk melakukan perawatan PSU yang telah diserahkan. Namun, Mas Hendi menegaskan, untuk menjaga kenyamanan bersama, maka pengembang perumahan yang telah menyerahkan asetnya, perlu untuk terus berkoordinasi dengan Pemkot Semarang.

“Pemkot Semarang siap untuk diajak berdiskusi, apabila kemudian standar pemeliharaan yang dilakukan Pemkot Semarang dirasa kurang oleh pengembang. Terlebih, untuk perumahan menengah ke atas, saya rasa mempunyai hal-hal khusus yang mungkin standar Pemkot Semarang kurang, menurut standar pengembang. Maka, perlu dirundingkan secara khusus, bagaimana cara mengatasinya,” imbuhnya.

Baca: Megawati ke Erick: BUMN Jangan Jadi Gurita, Tidak Sehat!

PSU merupakan kelengkapan fisik, berupa fasilitas dalam lingkungan kawasan sebagai kelengkapan penunjang, yang memenuhi standar tertentu, untuk kebutuhan bertempat tinggal yang layak, sehat, aman dan nyaman. Hal tersebut, sudah diamanatkan dalam Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 9 Tahun 2009, dan juga Perwal Nomor 16 tahun 2020 tentang mekanisme dan Tata Cara Penyediaan, Penyerahan, dan Pengelolaan Prasarana, Sarana, dan Utilitas Kawasan Perumahan. Dilansir dari derapjuang.

Quote