Ikuti Kami

Hilda Sampaikan Pandangan Fraksi PDI Perjuangan Akan Proyeksi Kawasan Aglomerasi

Khususnya yang berkenaan dengan penanganan masalah kemacetan karena per hari ini merujuk pada Global Traffic Scorecard 2024.

Anggota Fraksi PDI Perjuangan DPRD Provinsi DKI Jakarta Hilda Kusuma.

Jakarta, Gesuri.id - Anggota Fraksi PDI Perjuangan DPRD Provinsi DKI Jakarta Hilda Kusuma menyampaikan pandangan umum terhadap tiga Rancangan Peraturan Daerah (Ranperda), Senin (26/5).

Yakni, Ranperda tentang Rencana
Pembangunan Jangka Menengah Daerah (RPJMD) Tahun 2025-2029, Ranperda tentang Kawasan
Tanpa Rokok, dan Ranperda tentang Penyelenggaraan Pendidikan.

Dalam pandangannya, Hilda meminta langkah percepatan bersama pemerintah pusat dalam menghadapi proyeksi kawasan aglomerasi.

Baca: Ganjar Beberkan Penyebab Kongres PDI Perjuangan Belum Digelar

Khususnya yang berkenaan dengan penanganan masalah kemacetan karena per hari ini merujuk pada Global Traffic Scorecard 2024 yang dirilis oleh INRIX.

“Jakarta menduduki peringkat ke tujuh sebagai kota termacet di dunia, naik tiga peringkat dibanding tahun 2023,” ujar Hilda di Gedung DPRD DKI Jakarta, Senin (26/5).

“Tidak kalah penting berkenaan dengan pengelolaan sampah dan kapasitas penampungan sampah, serta antisipasi potensi ancaman banjir maupun hal-hal yang terkait infrastruktur wilayah dan penataan ruang di kawasan aglomerasi,” tambah dia.

Mengenai Ranperda tentang Penyelenggaraan Pendidikan, Hilda meminta peningkatan mutu dan evaluasi terhadap pendidikan di DKI Jakarta.

Khususnya dengan pengetahuan praktis (hard skill) maupun peningkatan kualifikasi pendidikan dalam bidang budi pekerti, toleransi, anti kekerasan, organisasi dan jaringan (soft skill).

“Kami mendorong agar sebaiknya hal tersebut ditetapkan dalam produk hukum daerah setingkat peraturan daerah,” jelas Hilda.

“Karena jika hanya ditetapkan dengan produk hukum daerah setingkat Peraturan Gubernur dikhawatirkan kebijakan ini hanya akan berlaku secara tentatif,” kata dia.

Selanjutnya, Fraksi PDI Perjuangan DPRD DKI Jakarta menyambut baik lahirnya Peraturan Daerah Kawasan Tanpa Rokok di Provinsi DKI Jakarta.

Tentu aturan tersebut sebagai komitmen bersama untuk memberikan perlindungan kepada masyarakat dan lingkungan di berbagai wilayah DKI Jakarta.

Baca: Ganjar Pranowo Tegaskan Demokrasi Harus Dirawat Dengan Baik!

Selain itu, Hilda berharap, kebijakan daerah tentang Kawasan Tanpa Rokok tidak bermaksud untuk mematikan industri tembakau/kretek secara keseluruhan.

Sebab Industri Hasil Tembakau (IHT) mampu menyerap 5,98 juta tenaga kerja pada tahun 2023.

Di antaranya mulai dari petani tembakau, cengkeh, pekerja buruh pabrik, buruh tani, pekerja distribusi, ritel, pengobatan tradisional, dan lainnya.

“Jika kebijakan larangan merokok tersebut telah diberlakukan di seluruh wilayah di Indonesia sudah bisa dipastikan tingkat penangguran akan semakin meningkat di tengah perang dagang dan perekonomian global yang tidak menentu,” tukas Hilda

Quote