Ikuti Kami

Imron Pastikan Pemberian THR & Larangan Mudik Terlaksana

Imron mengaku, pihaknya sudah melakukan kunjungan ke beberapa perusahaan sebelum larangan mudik diterapkan.

Imron Pastikan Pemberian THR & Larangan Mudik Terlaksana
Bupati Cirebon, Imron.

Cirebon, Gesuri.id - Bupati Cirebon, Imron Rosyadi memastikan, sebagian besar perusahaan di Kabupaten Cirebon menerapkan Prokes, pemberian THR dan menerapkan larangan mudik.

Imron mengaku, pihaknya sudah melakukan kunjungan ke beberapa perusahaan sebelum larangan mudik diterapkan.

"Saya sudah melakukan kunjungan bersama dinas terkait. Meskipun tidak semua perusahaan saya kunjungi, namun sebagian besar melakukan anjuran pemerintah," kata Politisi PDI Perjuangan itu. 

Baca: Banteng Subang Gotong Royong Siapkan 4000 Paket Lebaran

Imron menjelaskan, kewajiban perusahaan menjelang hari raya Idul Fitri, harus memberikan THR. Itu adalah  hak karyawan yang harus dipenuhi semua perusahaan.

Selain itu, dirinya ingin memastikan, penerapan protokol kesehatan diterapkan secara baik dilingkungan pabrik. 

"Saya melihat untuk penerapan Prokes semua sudah sesuai aturan. Dan pemberian THR untuk karyawan juga diberikan. Jangan sampai hak karyawan ada yang dilanggar," jelas Imron.

Imron juga mengaku sudah mendapatkan laporan bahwa semua karyawan perusahaan yang berasal dari luar wilayah Ciayumajakuning, tidak ada yang melakukan perjalanan mudik. Padahal, mereka rata rata sudah libur mulai tanggal 11 sampai 18 Mei. Tapi khusus yang di wilayah Ciayumajakuning, tidak masalah selagi ada surat keterangan dari perusahaan.

"Kalau pegawai yang rumahnya di Ciayumajakuning, tidak masalah. Toh banyak juga yang kerjanya PP alias bolak balik. Kalau seperti itu yang tidak masalah. Asal ada surat dari perusahaan," jelas Imron.

Baca: Pembayaran THR, Wali Kota Hendi: Tepat Waktu, Jangan Dicicil

Imron menambahkan, wajar kalau banyak perusahaan yang kolaps dengan pandemi yang berkepanjangan ini. Namun tetap saja mereka harus memberikan hak pegawai sesuai dengan kesepakatan perusahaan masing-masing. 

Meskipun tidak sepenuhnya, namun karyawan juga diharuskan mengerti dan menerima dengan hasil kesepakatan masing-masing manajemen perusahaan.

"Ada beberapa perusahaan yang tidak sepenuhnya memberikan hak kepada karyawannya karena terdampak pandemi. Mereka juga sudah meminta pengertian kepada para karyawannya, karena banyak perusahaan beralih produk sehingga belum mengetahui pangsa pasarnya," tukas Imron.

Quote