Jakarta, Gesuri.id - Anggota Komisi 1 DPRD Kabupaten Bekasi, Jiovanno Nahampun bersama Lembaga Aspirasi Masyarakat Indonesia (LAMI), melakukan audensi ke Rumah Sakit (RS) Kartika Husada di Desa Mangunjaya, Kecamatan Tambun Selatan.
Audensi tersebut dilakukan, dalam rangka menindaklanjuti keluhan mantan karyawan RS Kartika Husada Tambun Selatan, yang mengalami Pemutusan Hubungan Kerja (PHK) yang tidak mendapatkan pesangon dari pihak RS Kartika Husada.
Politisi PDI Perjuangan (PDIP) ini mengatakan, saudari Sri Wahyuni telah bekerja sejak awal di RS Kartika Husada, namun mendapatkan perlakuan tidak adil dari pihak RS. Dirinya pun mempertanyakan pesangon, yang belum dibayarkan.
Baca: Ganjar Tegaskan Kepala Daerah dari PDI Perjuangan
"Kami juga mendapatkan pengaduan adanya pemotongan untuk BPJS Ketenagakerjaan. Kami mempunyai bukti slip bukti gaji mereka. Sekarang apakah pihak RS menyetorkannya ke BPJS?, jika tidak disetorkan apakah hal tersebut termasuk pelanggaran dan bagaimana dampak hukumnya," kata Jiovanno.
Lebih lanjut, Jiovanno menyebut, berdasarkan laporan para pekerja, diduga management tidak menyetor BPJS Ketenagakerjaan terhadap BPJS yang telah dipotong dari gaji karyawan, dan hal itu dapat berpotensi hukum, ujarnya.
“Kalau manajemen tidak sehat, bagaimana bisa mengurus pasien? Ini berpotensi pelanggaran karena diduga gaji karyawan dipotong tapi tidak disetor,” ujarnya.
Jiovanno pun mendesak, agar pihak rumah sakit segera membayar gaji karyawan sesuai Upah Minimum Regional (UMR) yang berlaku, serta memberikan pesangon sesuai peraturan perundang-undangan.
Bahkan, salah satu pekerja terdampak, Sri Wahyuni dan kawan-kawan mengaku telah bekerja selama kurang lebih 12 tahun di rumah sakit tersebut. Mereka menyampaikan kekecewaannya atas ketidakpastian pembayaran pesangon, yang tidak kunjung diberikan dari rumah sakit tersebut.
“pernah dijanjikan pembayaran secara dicicil, tapi sampai sekarang belum ada kejelasan. Bahkan, ada juga rekanya yang lain sudah dijanjikan cicilan tapi belum juga tuntas," ungkap Sri.
Di tempat yang sama, Ketua LAMI Jonly mengaku pihaknya mendapatkan pengaduan dari karyawan RS Kartika Husada, PHK yang dialami salah satu karyawan rumahvsakit tersebut. Pihaknya pun menyerahkan kepada Wasnaker Kabupaten Bekasi mengenai hak-hak karyawan yang belum dipenuhi pihak RS ucap Jonly.
Jiovanno menunggu laporan Wasnaker, terkait rencana mengundang pihak RS Kartika Husada ke Gedung DPRD Kabupaten Bekasi. Dimana sebelumnya, akan ada pertemuan terlebih dahulu antar pihak terkait.
Baca: Ganjar Pranowo Ajak Kepala Daerah Praktek Pancasila
"Kalau dari keterangan pihak RS mereka memang mem-PHK 21 karyawan ya di bulan Januari 2025, tetapi dibatalkan pihak RS dan kembali dipekerjakan, tetapi ada tiga karyawan yang tidak mau bekerja kembali, cuma masalah uang pesangonnya aja yang belum dibayar," jelasnya.
Menanggapi hal tersebut, dari pihak Direktur RS Kartika Husada Tambun menjelaskan bahwa pihaknya tengah mengalami kesulitan keuangan, terutama setelah kerjasama dengan BPJS Kesehatan dihentikan.
“Dan dari pihak rumah sakit berjanji akan berupaya menyelesaikan masalah ini d menjelaskan, Saat ini kondisi keuangan rumah sakit memang sedang sulit,” ujarnya.