Ikuti Kami

Jokowi Kecewa Rest Area Tol Masih Diisi Resto Waralaba Asing

Jokowi ingin produk-produk usaha mikro, kecil dan menengah (UMKM) yang meramaikan rest area. 

Jokowi Kecewa Rest Area Tol Masih Diisi Resto Waralaba Asing
Ilustrasi. Presiden Jokowi dan beberapa menterinya saat berdiskusi di area pintu tol.

Jakarta, Gesuri.id - Presiden Joko Widodo (Jokowi) kecewa akan pemanfaatan rest area di ruas-ruas tol yang masih saja diisi lebih banyak oleh restoran waralaba 'raksasa' asing.

Jokowi ingin produk-produk usaha mikro, kecil dan menengah (UMKM) yang meramaikan rest area. 

Baca: Jokowi Minta ‘Rest Area’ Utamakan Produk Lokal UMKM

"UMKM sudah saya ulang-ulang ke Menteri PU, Menteri Perhubungan, untuk mengisi sentra-sentra ekonomi di kawasan infrastruktur yang baru, yang telah dibangun," ungkap Jokowi dalam rapat terbatas (Ratas) di Kantor Presiden, Senin (9/12).

Jokowi ingin rest area tol dipenuhi merek-merek lokal. Dia masih mengamati adanya tren rest area diisi oleh brand-brand atau waralaba dari luar negeri.

Menteri Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat (PUPR) Basuki Hadimuljono menjelaskan sudah ada aturan yang mengatur porsi gerai asing dan lokal di sebuah rest area tol.

"Kan sudah ada aturan terkait 30% untuk (brand) asing dan 70% untuk lokal. Lagi pula, (brand asing) itu tetap harus ada seperti Starbucks atau KFC, karena tanpa itu, seperti yang kita liat di rest area Solo-Surabaya, isinya pick up semua," kata Basuki, Rabu (11/12)

Menurutnya, kehadiran brand asing di rest area harus tetap ada demi menjadi daya tarik bagi pengguna jalan tol. Sehingga, pada akhirnya pelaku usaha lokal lainnya dapat ikut diuntungkan.

"Harus ada KFC atau Starbucks satu jadi anchor (jangkar) nya, supaya orang mau ke situ jadi menyebar ke yang lain seperti ke Pecel Rawon," katanya.

Basuki pun memastikan bahwa porsi 70% keberadaan brand lokal di rest area maupun sentra-sentra ekonomi kawasan infrastruktur baru lainnya sudah terpenuhi sesuai aturan.

"Ya saya kira sudah ada 70% yang baru-baru (brand lokal) ya, seperti Sate Maranggi pasti ada, Soto Padang, Pecel Madiun, Rawon Uling, pasti ada," katanya.

Persoalan ini memang sudah diatur dalam ketentuan peraturan menteri. Basuki Hadimuljono sudah mengeluarkan Peraturan Menteri Nomor 10/PRT/M/2018 tentang Tempat Istirahat dan Pelayanan Pada Jalan Tol. Tujuan peraturan ini antara lain meningkatkan perekonomian masyarakat yang terpengaruh oleh pembangunan dan pengoperasian tol.

Baca: Jokowi Minta Pengusaha Lokal Garap Proyek Infrastruktur

Pada Pasal 25, diatur soal kewajiban pengelola rest area mengakomodir pelaku usaha kecil dan koperasi sedikitnya 30% dari luas area komersial.

1. Pengusahaan TIP (tempat istirahat) dilakukan dengan mengakomodasi UMK dan koperasi.
2. Untuk mengakomodasi UMK dan koperasi sebagaimana dimaksud pada ayat (1):

a. Pada jalan tol yang masih dalam tahap perencanaan dan konstruksi, BUJT mengalokasikan lahan paling sedikit 30% dari total luas lahan area komersial untuk UMK dan Koperasi.

b. Pada jalan tol yang telah beroperasi, BUJT mengalokasikan lahan paling sedikit 20% dari total luas lahan area komersial secara bertahap untuk UMK dan Koperasi.

Quote