Taput, Gesuri.id - Bupati Tapanuli Utara, Sumatra Utara Nikson Nababan melayangkan surat kepada Presiden RI Joko Widodo, meminta agar Rumah Sakit Umum (RSU) Tarutung, yang saat ini masih berkelas B, statusnya dinaikkan menjadi Kelas A.
Baca: Anies Ketakutan? Ada Pejabat Pemprov Minta Stop Interpelasi
"Jadi, tepatnya hari ini, kita sudah melayangkan surat kepada bapak Presiden, memohon agar status RSU Tarutung di Kabupaten Tapanuli Utara dapat dinaikkan menjadi rumah sakit umum kelas A," kata Nikson Nababan, akhir pekan lalu di Tarutung.
Nikson Nababan menerangkan, RSU Tarutung telah memiliki infrastruktur dan fasilitas yang representatif, ketersediaan SDM dan sistem managemen yang terus dibangun secara akuntabel beberapa tahun terakhir.
"Kita telah memiliki sejumlah kriteria dan persyaratan untuk naik ke kelas A," tandasnya.
Lagi pula kata Nikson, secara geografis letak RSUD Tarutung berada pada wilayah yang strategis, karena berada di antara jalur yang dilalui beberapa kabupaten/kota dan merupakan hagian dari wilayah destnasi pariwisata Danau Toba, sehingga sangat memungkinkan untuk dapat dijadikan pusat rujukan pelayanan kesehatan di kawasan lingkar danau. "Letak geografis juga salah satu alasan," tukasnya.
Surat bupati kepada presiden, memuat penjelasan, bahwa RSU Tarutung yang saat ini diklasifikasikan rumah sakit umum kelas B, memiliki 221 tempat tidur perawatan di tambah dengan 35 perawatan Neonati.
Beberapa hal juga disampaikan terkait indikator/sub indikator, situasi, kondisi serta potensi rumah sakit layak dinaikkan menjadi Kelas A, diantaranya :
1. Pada tahun 2017 RSUD Tarutung Kabupaten Tapanuli Utara mendapat penilaian Akreditasi Paripurna (Bintang Lima) sesuai dengan hasil penilaian yang dilakukan oleh Komisi Akreditasi Rumah Sakit (KARS).
2. Telah menerapkan pola pengelolaan keuangan Badan Layanan Umum Daerah (PPK-BLUD) sejak 1 Januari 2017, sesuai dengan amanat undang-undang.
3. RSUD Tarutung ditetapkan Menteri Kesehatan RI menjadi Rumah Sakit Rujukan Penanggulangan Penyakit Infeksi Emerging Tertentu (PIE) melalui Keputusan Menteri Kesehatan R.I. Nomor HK.01.07/MENKES/169/2020 tanggal 10 Maret 2020.
4. RSUD Tarutung,Taput telah ditetapkan Menteri Kesehatan R.I menjadi Penyelenggaraan Laboratorium Pemeriksaan Corona Virus Disease 2019 (Covid-19) melalui Keputusan Menteri Kesehatan RI.Nomor HK.01.07/MENKES/4642/2021 tanggal 11 Mei 2021.
5. RSUD Tarutung telah memberikan pelayanan kesehatan CT Scan selama 24 jam.
6. Telah memberikan pelayanan kesehatan Hemodialisa dengan kapasitas 32 bed sehingga menjadi pilihan bagi pasien Hemodialisa di kabupaten/kota sekitar.
7. RSUD Tarutung telah memberikan pelayanan kesehatan operasi khusus pasien Covid-19.
Baca: Permen Wajib Direstui Presiden, PDI Perjuangan Setuju !
8. Jumlah dokter spesialis saat ini yang memberikan pelayanan kesehatan pada RSUD Tarutung, berjumlah 34 orang dengan pelayanan medik spesialis dasar dan pelayanan medik spesialis lain.
9. Memiliki ruang Isolasi pasien Covid-19 sebanyak 25 tempat tidur dengan ruangan bertekanan negatif dan Ruang 1CU pasien Covid-19 sebanyak 7 tempat tidur dengan ruangan bertekanan negatif yang dilengkapi dengan alat kesehatan berupa High Flow Nassal Cannula (HFNC) dan Ventilator.