Jakarta, Gesuri.id - Presiden ke-5 Megawati Soekarnoputri mengeluhkan statusnya sebagai Wakil Presiden ke-8 yang kerap dilupakan sebagian pihak.
Bahkan, dia mengaku tidak pernah menerima uang pensiun sebagai wakil presiden.
Baca: Ganjar Ingatkan Presiden Prabowo Untuk Berhati-hati
“Wapres itu suka kelupaan. Loh, saya itu dulu wapres, tapi suka lupa disebut. Pensiun saja nih, Mbak Ani (Menteri Keuangan Sri Mulyani), saya enggak dapat,” ujar Megawati dalam acara peluncuran buku edisi ke-2 Pengantar Pemahaman Konsepsi Dasar Sekitar Hak Atas Kekayaan Intelektual (HAKI), yang turut dihadiri Sri Mulyani, Jakarta, Rabu, 14 Mei 2025.
Megawati menegaskan tidak pernah mendapatkan pesangon usai menjabat sebagai wapres. Pernyataan itu membuat Sri Mulyani tertawa di tengah acara.
“Saya bener, loh. Untung saja nih ada Bu Sri Mulyani, jadi langsung saja ‘ces pleng’. (Kok) malah ketawa, loh, padahal saya terus terang,” ujar Megawati.
Baca: Ganjar Ingatkan Tak Boleh Ada Matahari Kembar
Ketua Umum PDI Perjuangan itu menyinggung pentingnya empati dalam diri seorang pemimpin. Menurut dia, empati bisa terlihat dari kecerdasan emosional (EQ) dan kecerdasan intelektual (IQ).
"Makanya saya pakai istilah ‘emotional quantum empathy’. Dari situ bisa dilihat seseorang itu bagaimana karakternya serakah atau tidak. Itu bisa tampak dari ‘emotional quantum’-nya. Saya bisa lihat-lihat, oh, orang ini menghormati atau tidak. Tapi ya, itu bukan dari kalangan saya,” ujar dia.
Sementara itu PT TASPEN (Persero) menjelaskan engacu pada Undang-Undang Nomor 7 Tahun 1978 tentang Kedudukan Keuangan Presiden dan Wakil Presiden serta Bekas Presiden dan Bekas Wakil Presiden Republik Indonesia dalam Pasal 6 disebutkan bahwa Presiden dan Wakil Presiden yang berhenti dengan hormat dari jabatannya berhak menerima pensiun.
Ibu Megawati Soekarnoputri terakhir menjabat sebagai Presiden Republik Indonesia periode 2001–2004. Oleh karena itu, pensiun yang diberikan kepada beliau adalah sebagai Presiden Republik Indonesia, bukan sebagai Wakil Presiden.
Besaran pensiun Presiden yang dibayarkan kepada Ibu Megawati adalah sebesar 100% dari gaji pokok Presiden.
Selain pensiun sebagai Presiden, Ibu Megawati juga menerima Pensiun sebagai bekas Anggota DPR-RI atas masa jabatan 1987–1997 dan 1999 serta Pensiun Janda dari almarhum Bapak Taufiq Kiemas.
TASPEN berkomitmen untuk memberikan layanan terbaik bagi seluruh peserta dengan tetap memperhatikan prinsip 5T TASPEN yang terdiri dari Tepat Administrasi, Tepat Orang, Tepat Waktu, Tepat Jumlah, dan Tepat Tempat.
TASPEN selalu mengimbau kepada masyarakat untuk berhati-hati terhadap segala informasi terkait Pencairan Gaji Pensiun. Untuk informasi lebih lanjut, masyarakat dapat menghubungi Call Center TASPEN di 1500 919 dan melalui sosial media resmi TASPEN, serta situs resmi TASPEN di www.taspen.co.id.