Ikuti Kami

Komisi IX Siap Beri Masukan di RUU Omnibus Law Kesehatan

Apalagi, payung hukum terkait sektor kesehatan itu tengah dibahas di Baleg.

Komisi IX Siap Beri Masukan di RUU Omnibus Law Kesehatan
Anggota Komisi IX DPR RI Rahmad Handoyo.

Jakarta, Gesuri.id - Anggota Komisi IX DPR RI Rahmad Handoyo memastikan pihaknya bakal memberi masukan ke Badan Legislasi (Baleg) terkait Rancangan Undang-undang (RUU) Omnibus Law Kesehatan. 

Apalagi, payung hukum terkait sektor kesehatan itu tengah dibahas di Baleg.

“Bisa jadi dalam rangka memberikan masukan, dalam rangka untuk harmonisasi boleh-boleh saja Komisi IX untuk melakukan suatu koordinasi untuk memberikan masukan kepada Baleg,” kata Rahmad saat dihubungi, Jakarta, Jumat (20/1).

Baca: DPR Minta Pemerintah Turun Tangan Tangani Bentrokan di GNI

Menurut dia, Komisi IX belum membahas RUU Omnibus Law Kesehatan tersebut. Sebab, proses legislasinya masih bergulir di Baleg DPR RI.

“Kalau secara Komisi IX memang belum pernah dibahas terhadap isu ini,” ujarnya.

Kendati begitu, politikus PDI Perjuangan (PDIP) ini berharap agar anggota Komisi IX DPR RI yang menjadi perwakilan fraksi dan duduk di Baleg DPR RI sedianya dapat menyampaikan masukan untuk draf RUU Omnibus Law Kesehatan.

“Saya kira Baleg yang dari unsur-unsur Komisi IX ya pasti akan menyampaikan menyuarakan penyempurnaan, perbaikan, dan mendengarkan aspirasi untuk disampaikan di dalam draf rancangan usulan menjadi satu kesatuan dalam usulan DPR,” kata dia.

Selain itu, dia mengatakan Baleg DPR akan menerima masukan dari masyarakat selama proses pembahasan dan penyusunan draf RUU Omnibus Law Kesehatan.

“Karena ini adalah pembahasannya di ranah Baleg, tentu Baleg yang menjadi lokomotif untuk memunculkan draf atau masukan di bawah kendali Baleg,” ucapnya.

Baca: Rahmad Apresiasi Langkah Presiden Berhasil Tangani Pandemi

Dia mengatakan masukan-masukan terhadap draf RUU Omnibus Law Kesehatan juga dimungkinkan karena tahapannya masih digodok parlemen sebelum akhirnya mencapai kesepakatan dengan pemerintah.

“Masih dibahas dari unsur pengusul dalam hal ini Parlemen, masih dalam proses yang sangat panjang untuk membahas dengan pemerintah. Jadi saya kira ketika saat ini, kita menjadi satu kesatuan untuk dibahas di bawah Baleg yang mengkoordinasikan orkestranya,” ucap Rahmad.

Rancangan Undang-Undang tentang Kesehatan dalam Perubahan Ketiga 2020-2024 Rancangan Undang-Undang tentang Sistem Kesehatan Nasional masuk sebagai Program Legislasi Nasional (Prolegnas) Prioritas Tahun 2023.

Quote