Ikuti Kami

Maryono Hasan Minta Pelaku Jasa Konstruksi Patuhi Regulasi

Maryono mengatakan, kepatuhan terhadap regulasi merupakan bagian dari tanggung jawab dalam menghasilkan pembangunan yang aman & berkualitas

Maryono Hasan Minta Pelaku Jasa Konstruksi Patuhi Regulasi
Wakil Wali Kota Tangerang, H. Maryono Hasan, mengajak seluruh pemangku kepentingan untuk berkolaborasi bersama Pemkot Tangerang dalam melaksanakan pembangunan yang beretika dan berpihak pada kesejahteraan rakyat, Kamis (5/2/2026) - Foto: Prokopim Kota Tangerang

Tangerang, Gesuri.id - Wakil Wali Kota Tangerang yang juga politisi PDI Perjuangan Maryono Hasan mengatakan Pemko Tangerang mengajak pelaku usaha jasa konstruksi memperkuat kolaborasi dengan pemerintah melalui kepatuhan terhadap regulasi yang berlaku.

Hal tersebut disampaikan Maryono Hasan saat membuka Sosialisasi Peraturan Perundang-Undangan Jasa Konstruksi bagi badan usaha jasa konstruksi di Gedung Pusat Pemerintahan Kota Tangerang.

Maryono mengatakan, kepatuhan terhadap regulasi merupakan bagian dari tanggung jawab dalam menghasilkan pembangunan yang aman dan berkualitas.

“Hasil pekerjaan konstruksi tidak hanya diperiksa oleh Inspektorat. Masih ada BPKP, aparat penegak hukum, dan lembaga pengawas lainnya. Karena itu, para pemangku kepentingan harus memahami dan mematuhi seluruh ketentuan yang berlaku,” kata Maryono, Jumat (06/02).

Ia menambahkan, sinergi antara pemerintah dan pelaku usaha diperlukan untuk memastikan pembangunan berjalan sesuai kepentingan publik.

Menurut dia, setiap proses pembangunan tidak hanya berorientasi pada keuntungan, tetapi juga harus memperhatikan manfaat bagi masyarakat.

Kegiatan sosialisasi tersebut dilaksanakan menyusul terbitnya Peraturan Menteri Pekerjaan Umum Nomor 6 Tahun 2025 sebagai turunan dari Peraturan Pemerintah Nomor 28 Tahun 2025 yang mengatur penyederhanaan proses perizinan berusaha, termasuk di sektor jasa konstruksi.

Maryono berharap, sosialisasi tersebut dapat meningkatkan pemahaman pelaku usaha terhadap penyesuaian regulasi guna menciptakan iklim usaha yang kondusif dan profesional.

Ia menilai, pemahaman regulasi juga penting untuk mencegah potensi sengketa hukum dan hambatan administratif dalam pelaksanaan proyek pembangunan.

Quote