Ikuti Kami

Masyarakat Diminta Waspadai Investasi Bodong

Marsiaman Saragih meminta masyarakat lebih teliti dalam melihat investasi yang menawarkan janji-janji yang menggiurkan.

Masyarakat Diminta Waspadai Investasi Bodong
Anggota Komisi XI DPR Marsiaman Saragih.

Pekanbaru, Gesuri.id - Anggota Komisi XI DPR Marsiaman Saragih meminta masyarakat lebih teliti dalam melihat investasi yang menawarkan janji-janji yang menggiurkan.

Karena menurut Marsiaman, dikhawatirkan investasi tersebut bodong atau penipuan belaka.

Baca: Utut: Infrastruktur ke Sentraproduksi Sawit adalah Keharusan

“Kenapa ada yang bodong? Apakah ada janji-janji yang menggiurkan untuk berinvestasi?”. Ini lah pentingnya sosialisasi, sehingga masyarakat terhindar dari praktik penipuan,” kata Marsiaman 

Politisi senior PDI Perjuangan ini juga menyampaikan bagaimana pinjam meminjam dengan bank, masyarakat harus menyadari bagaimana pinjam meminjam itu dilakukan secara sehat dan benar. 

Pemerintah kata Marsiaman, berharap masyarakat Indonesia semakin sadar mengenai produk-produk jasa keuangan.

Sementara itu Kepala OJK Provinsi Riau, Yusri menjelaskan lahirnya UU nomor 21/2011 tentang OJK di Komisi XI DPR, yang tujuannya tidak lain untuk mengatur, mengawasi dan melindungi perbankan, financing, pegadaian maupun PBJS Kesehatan. 

Dalam hal ini, OJK bertugas melindungi kepentingan konsumen.

“Sosialisasi investasi bodong merupakan salah satu program edukasi dari OJK untuk melindungi masyarakat Indonesia dari kerugian investasi bodong,” kata Yusri seraya menambahkan, semula tugas tersebut ditangani oleh Kementerian Keuangan dan Bank Indonesia(BI).

Dia pun mengatakan, saat ini di Provinsi Riau sudah terbentuk satuan tugas (Satgas) Waspada Investasi Bodong yang juga melibatkan Dinas Koperasi. Satgas ini kata Yusri bertugas untuk mengedukasi dan memberi pemahaman  masyarakat mengenai investasi bodong.

Baca: Pemkab Minahasa Tawarkan Proyek PLTA Rp3 Triliun

Dia mengingatkan ciri investasi bodong antara lain menjanjikan imbal hasil yang tidak wajar, bunga tidak wajar, misalnya 30% sebulan. Karena itu masyarakat harus  waspada, karena pengamatan OJK Riau, pelaku investasi bodong merambah ke pedesaan, atau ke masyarakat yang belum tersosialisasi.

Dia menyatakan, setiap investasi ada risiko, setara dengan imbal hasilnya. Ada skema ponzi skema pyramid, masyarakat diajak  sebagai anggota, kemudian disuruh mencari kaki kakinya sebagai anggota, dan seterusnya mencari calon anggota baru.

Quote