Jakarta, Gesuri.id - Anggota Komisi VII DPR-RI dari Fraksi PDI Perjuangan Mercy Barends menekankan agar pembagian saham lima persen dari proyek Blok Masela kepada Provinsi Nusa Tenggara Timur (NTT), tidak mengurangi saham milik Maluku.
Baca: Blok Masela Beroperasi Tahun 2025, Ini Permintaan Murad
Hal itu dikatakan Mercy dalam Rapat Kerja (Raker) Komisi VII DPR dengan Menteri ESDM di Gedung Nusantara I, Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta Pusat, Rabu (27/11).
"Jangan ganggu gugat Blok Masela. Harapan kami satu aja, jika NTT ingin minta lima persen ambil punya negara. Jangan ambil punya Maluku yang 10 persen itu," kata Mercy.
Mercy menegaskan, ‘mandatori itu berdasarkan Undang-Undang (UU) Nomor 2 Tahun 2015 tentang Pemerintah Daerah. Berdasarkan UU itu, hak pengelolaan wilayah laut untuk setiap provinsi hanya mencapai 12 mil laut.
Sedangkan letak geoteknikal Blok Masela sudah berada di atasnya. Sehingga menurut Mercy pemerintah pusat punya kewenangan diskresi untuk itu.
"Karena itu mandatori berdasarkan Undang-Undang memang diatas 12 mil laut kewenangannya diskresi pemerintah pusat," ujar dia.
Baca: Indonesia Rajai Investasi di Blok Masela
Mercy menilai Maluku merupakan wilayah yang paling terdampak dari pembangunan proyek Blok Masela ini. Karena itu, Mercy sangat meminta Menteri ESDM Arifin Tasrif untuk mengawal pembagian 10 persen saham tersebut agar tetap menjadi milik Maluku.
"Jadi intinya untuk Blok Masela kita cuma minta satu. Sepuluh persen tolong dikawal sehingga ini bisa diserahkan ke Maluku yang hari ini ketiga termiskin di Indonesia," tegas Mercy.