Ikuti Kami

PDI Perjuangan Minta Pemprov DKI Beri Jaminan Sosial ke Eks PJLP Paruh Baya

Dwi Rio: Prihatin dengan kondisi eks PJLP tersebut yang selama ini bertugas di lingkungan Pemprov DKI.

PDI Perjuangan Minta Pemprov DKI Beri Jaminan Sosial ke Eks PJLP Paruh Baya
Anggota Komisi A DPRD DKI Jakarta fraksi PDI Perjuangan, Dwi Rio Sambodo.

Jakarta, Gesuri.id - Anggota Komisi A DPRD DKI Jakarta fraksi PDI Perjuangan, Dwi Rio Sambodo, prihatin dengan eks pegawai kategori Penyedia Jasa Lainnya Perorangan (PJLP) yang tak lagi memiliki pekerjaan karena melebihi usia 56 tahun. 

Untuk itu, Dwi Rio meminta Pemprov DKI memberikan jaminan sosial kepada eks pegawai itu.

Baca: Inilah Bacaleg Termuda PDI Perjuangan Boyolali, Mahasiswa & Pengusaha Usia 21 Tahun

"Cukup prihatin dengan kondisi eks PJLP tersebut yang selama ini bertugas di lingkungan Pemprov DKI. Mereka adalah warga DKI yang tidak saja mencari nafkah menjadi PJLP namun juga memiliki spirit untuk mengabdikan dalam pembangunan Kota Jakarta. Setidaknya ini patut menjadi perhatian Pemda DKI Jakarta," kata Dwi Rio kepada wartawan, Jumat (12/5).

Dwi Rio menyadari awalnya Kepgub Nomor 1095 tahun 2022 untuk menyusun keteraturan kinerja PJLP. Sehingga bisa meningkatkan performa kerja.

"Batasan usia awalnya diharapkan dalam rangka menyusun keteraturan kinerja dr SDM PJLP yang ada di DKI sesuai dengan Keputusan Gubernur No. 1905 agar dapat mempertahankan dan meningkatkan performa kerja serta meminimalisir resiko kerja yang menyertai," tutur Dwi Rio.

Dwi Rio lantas menyinggung timbul permasalahan eks PJLP tidak memiliki pekerjaan lagi setelah usianya melebihi 56 tahun. Karena itu, dia mendorong agar Pemprov DKI memberikan jaminan sosial kepada eks pegawai itu.

"Dikarenakan ini permasalahan hajat hidup eks PJLP dan keluarga, maka diharapkan Pemda DKI dapat memastikan jaminan sosial untuk ini. Dapat berupa jaminan pendataan DTKS, bantuan sosial dan lain-lain. Sehingga dapat meminimalkan kebutuhan hidup yang tidak dapat diatasi pasca status PJLP. Intisarinya kesejahteraan sosialnya dapat diperhatikan oleh Pemda DKI Jakarta," jelasnya.

Selain itu, Dwi Rio juga mendorong agar PJLP dengan tenaga honorer kategori 2, batas usianya dinaikkan menjadi 58 tahun.

"Khusus yang PJLP dari tenaga honorer K2 batas usia 58 tahun karena mengikuti regulasi BKN dan KemenPAN-RB. Tenaga honor K2 adalah mereka yang sudah bertugas sebelum tahun 2005, batasan K2 adalah 3 Januari 2005, 4 Januari 2005 bukan K2," jelasnya.

Diketahui, Pemprov DKI Jakarta telah menerapkan aturan batas usia untuk pegawai kategori PJLP maksimal 56 tahun sejak 1 Januari lalu.

Baca: Ahok 'Top of Mind' Cagub DKI Versi Indikator, Ini Respon PDI Perjuangan

Sementara itu, Ketua Solidaritas PJLP Usia 56 Tahun UPK Badan Air DLH DKI Jakarta Azwar Laware berbicara nasib teman-teman seperjuangannya usai penerapan Kepgub 1095 Tahun 2022. Azwar berujar, kehidupan para Eks PJLP sangat miris, bahkan ada yang sampai turun ke jalanan menjadi pengemis.

"Apa yang diandelin, udah nggak ada. seada-ada aja yang di rumah, yang laku dijual buat makan. Abis penghasilan udah nggak ada sama sekali. Pensiun JHT nggak ada. Ini ada yang sampai jadi pengemis di Jakarta Timur," kata Azwar saat demo di Balaikota DKI, Senin (20/3) lalu.

Quote