Jakarta, Gesuri.id - Wali Kota Singkawang Tjhai Chui Mie mulai memperketat pengawasan terhadap barang milik daerah (BMD) yang telah diserahkan kepada masyarakat maupun kelompok masyarakat melalui belanja hibah.
Ia mencontohkan kendaraan hibah, baik roda tiga maupun roda empat, dikumpulkan untuk menjalani monitoring, evaluasi, hingga pelabelan.
“Kami sangat serius menindaklanjuti arahan KPK dalam pencegahan korupsi. Kami bersyukur KPK sangat perhatian kepada Pemkot Singkawang karena kami diundang hadir ke KPK untuk mendapatkan penjelasan langsung mengenai tata kelola keuangan daerah, khususnya terkait hibah,” kata Tjhai Chui Mie, dikutip Rabu (12/8/2026).
Langkah tersebut menjadi bagian dari monitoring dan evaluasi pemanfaatan barang hibah tahun anggaran 2024 dan 2025. Kegiatan tahap awal dilaksanakan di Halaman Kantor Wali Kota Singkawang, baru baru ini.
Menurut Tjhai Chui Mie, penertiban dan pendataan tersebut merupakan bentuk keseriusan Pemkot Singkawang dalam memperbaiki tata kelola hibah sekaligus menindaklanjuti arahan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK).
Ia menjelaskan koordinasi dengan Direktorat Koordinasi dan Supervisi Wilayah III KPK RI menjadi momentum bagi Pemkot Singkawang untuk membenahi pengelolaan hibah agar lebih tertib, transparan dan dapat dipertanggungjawabkan.
“Pemkot harus bertanggung jawab penuh terhadap penggunaan dana hibah yang diberikan kepada penerima hibah. Tidak boleh hanya sekadar memberikan hibah, lalu tanpa tindak lanjut yang jelas. Semuanya harus jelas dan transparan,” tegasnya.
Tjhai Chui Mie menegaskan setiap barang yang berasal dari belanja hibah harus memiliki identitas yang jelas. Barang tersebut nantinya diberi cap atau label yang mencantumkan statusnya sebagai hibah dari Pemkot Singkawang.
Label tersebut setidaknya memuat tahun pemberian, penerima hibah serta peruntukan barang.

















































































