Ikuti Kami

Penuhi Permintaan Mendagri, KPK Fokus Pengumpulan Bukti  

Menurut KPK, hal itu lebih penting dibanding mempercepat penyidikan hingga masuk ke persidangan. 

Penuhi Permintaan Mendagri, KPK Fokus Pengumpulan Bukti  
Ilustrasi. Juru Bicara KPK, Febri Diansyah.

Jakarta, Gesuri.id - Komisi Pemberantasan Korupsi fokus pada pengumpulan bukti dalam kasus dugaan korupsi yang menjerat calon kepala daerah. Menurut KPK, hal itu lebih penting dibanding mempercepat penyidikan hingga masuk ke persidangan. 

Baca: Mendagri: KPK Percepat Calon Kepala Daerah yang Berkasus

Hal tersebut disampaikan Febri menanggapi permintaan Menteri Dalam Negeri RI Tjahjo Kumolo agar KPK mempercepat proses hukum calon kepala daerah pemenang Pilkada 2018, yang menjadi tersangka dugaan tindak pidana korupsi. 

“Proses hukum itu mengacu pada KUHP ada tahap-tahapannya dan ada satu hal yang jauh lebih penting dibanding persoalan cepat atau lambat, yaitu aspek kekuatan bukti. Itulah prioritas utama KPK,” ujar Febri di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta, Senin (9/7) malam. 

Pemenang Pilkada KPK, kata Febri, mengedapankan sikap kehati-hatian dalam bekerja. “Tentu saja kita harus hati-hati, selain itu juga pertimbangan ketika orang diproses tidak boleh penegak hukumnya asal-asalan di sana. Oleh karena itu, merespon hal tersebut KPK akan lebih concern terhadap bukti-bukti dalam penanganan perkara tersebut,” kata Febri. 

Saat ditanya apakah telah menerima permintaan Kemendagri untuk mempercepat proses hukum calon kepala daerah pemenang Pilkada 2018, Febri mengaku belum menerimanya. 

“Belum menerima sampai saat ini,” kata Febri. Tjahjo sebelumnya meminta KPK mempercepat proses hukum calon kepala daerah pemenang Pilkada 2018, yang menjadi tersangka dugaan tindak pidana korupsi. 

"Kepada pimpinan KPK tolong kepala daerah yang menang, yang dia statusnya tersangka, kalau cukup bukti dan tidak dalam konotasi 'kami intervensi' dipercepat proses hukumnya," kata Tjahjo di Gedung Sasana Bhakti Praja, Kementerian Dalam Negeri, Jakarta, Senin. 

Menurut Tjahjo, permintaan itu ia layangkan kepada KPK demi menghindari hal serupa, ketika era Mendagri Gamawan Fauzi, yakni pelantikan calon kepala daerah pemenang Pilkada di dalam penjara. 

"Kami tidak ingin seperti jaman dulu dilantik di lembaga pemasyarakatan (LP) kan enggak enak," kata dia. Meski, kata Tjahjo, di dalam Undang-undang Pilkada Nomor 10 Tahun 2016 diatur bahwa calon kepala daerah berstatus tersangka tetap harus dilantik. Aturan tersebut termaktub dalam pasal 164 ayat 6, 7, dan 8 dalam UU Pilkada. 

Baca: Tjahjo Minta KPK Percepat Sidang Cakada Tersangka Korupsi

"UU mengatakan sepanjang kepala daerah yang menang Pilkada belum mempunyai hukum tetap, tetap harus dilantik sampai ada kekuatan hukum tetap, baik di tingkat pertama, tingkat banding, atau tingkat kasasi," kata dia. 

Adapun calon kepala daerah berstatus tersangka yang unggul di Pilkada antara lain, pasangan Ahmad Hidayat Mus dan Rivai Umar. Ahmad Hidayat Mus meraih suara terbanyak di Pilkada Maluku Utara 2018.

Quote