Ikuti Kami

Rachmat Hidayat Ingatkan Gubernur Iqbal Tak Gegabah Benahi Tata Kelola Bank NTB Syariah

Tanpa kecermatan, pembenahan bisa berubah jadi kehancuran.

Rachmat Hidayat Ingatkan Gubernur Iqbal Tak Gegabah Benahi Tata Kelola Bank NTB Syariah
Anggota Komisi I DPR RI H Rachmat Hidayat. 

Jakarta, Gesuri.id - Anggota Komisi I DPR RI H Rachmat Hidayat mengingatkan Gubernur NTB Lalu Muhammad Iqbal untuk tidak gegabah dalam membenahi tata kelola Bank NTB Syariah. Pembenahan mutlak sebuah kebutuhan. 

Namun, sebagai Pemegang Saham Pengendali, Rachmat menuntut kecermatan Gubernur, alih-alih melahirkan kegaduhan.

”Tanpa kecermatan, pembenahan bisa berubah jadi kehancuran. Tanpa pendekatan sistematis, niat baik bisa berujung kerugian besar,” kata politisi kharismatik Bumi Gora tersebut, pada Selasa (15/4/2025).

Rachmat Hidayat menegaskan, Bank NTB Syariah adalah aset strategis milik seluruh masyarakat Bumi Gora. Bukan milik pribadi atau entitas tertentu. Sebagai lembaga keuangan, Bank NTB Syariah beroperasi atas dasar kepercayaan dari nasabah, para pelaku usaha, dan mitra pemerintah.

Rachmat Hidayat menekankan, dirinya perlu memberi warning kepada Gubernur, mengingat berbagai informasi yang berseliweran terkait Bank NTB belakangan ini telah memantik kecemasan. Bahwa ada konflik kepentingan di balik manuver pembenahan. Bahwa arah kebijakan bank bisa berubah tergantung selera kekuasaan.

 Ia mengungkapkan, dirinya mengetahui langkah sejumlah pegawai Bank NTB yang mengincar kursi jajaran direksi dengan melakukan lobi-lobi ke sejumlah pihak. 

Bahkan, demi memuluskan jalan bisa menduduki posisi jajaran direksi yang kosong dan akan dirombak, ada yang sampai mengumbar konflik internal bank.

Bak bola salju yang terus menggelinding, konflik-konflik internal yang diumbar tersebut pun akhirnya kata Rachmat ke mana-mana. Muncul desas-desus bagaimana finansial di bank hanya dinikmati dan diatur oleh orang-orang tertentu. 

Muncul cerita, bagaimana bantuan kredit dari pemerintah pusat ke bank daerah yang jumlahnya besar di tahun-tahun sebelumnya, diatur-diatur oleh puncuk pimpinan daerah di periode transisi.

Mengemuka pula, nama-nama pengusaha yang menikmati kredit besar. Lalu dinarasikan menjadi biang andil kredit macet yang mengerek ambang batas minimal Non Performing Loan. Padahal, sudah pasti telah melalui proses yang prudent, dan juga plafon kreditnya tidak melebihi 60 persen nilai aset yang diagunkan.

Puncaknya tentu bagaimana muncul berbagai tudingan ketidakbecusan di balik ngadatnya layanan bank selama berhari-hari saat Lebaran Idul Fitri, yang mendatangkan gelombang protes dari nasabah.

”Mengumbar konflik internal, mengintervensi manajemen secara terbuka, atau menggiring opini publik, hanya akan memunculkan persepsi bahwa bank dikelola secara tidak profesional,” ucap Rachmat Hidayat.

Ia mengatakan, kegaduhan, meski sekecil apapun kadarnya, dalam bisnis keuangan yang pondasinya adalah kepercayaan, akan bisa memicu efek bola salju yang imbasnya bisa membahayakan. Bisa terjadi rush, dimana masyarakat menarik dana karena takut uangnya tidak aman. 

Nasabah korporat atau pemda mungkin juga mengalihkan simpanan ke bank lain yang dianggap lebih stabil. Begitu juga investor bisa mundur atau menunda kerja sama.

”Tidak ada entitas bisnis yang tidak memiliki masalah internal. Dinamika bisnis akan selalu begitu. Gubernur perlu menyadari, narasi publik yang tidak terkontrol bisa lebih berbahaya dari masalah internal itu sendiri,” jelasnya.

Ketua DPD PDI Perjuangan NTB ini menegaskan, dirinya tahu persis, pembenahan dalam bank daerah bisa menyasar banyak hal. 

Restrukturisasi organisasi, evaluasi kinerja direksi, perubahan arah bisnis, atau juga misalnya perlunya audit investigatif.

Namun, politisi lintas zaman ini mengemukakan, semua pembenahan itu memerlukan kerahasiaan untuk menjaga nama baik lembaga. Perlu tahapan yang sistematis, bukan manuver instan. Atau bahkan perlu proses hukum untuk hadirnya tata kelola yang tepat.

Menurut Rachmat, dalam membenahi Bank NTB, Gubernur Iqbal tetap bisa tegas dan progresif tanpa harus gaduh secara publik. Caranya kata dia, bisa menggunakan jalur hukum. 

Rangkul Otoritas Jasa Keuangan, Badan Pemeriksa Keuangan dan Pembangunan, dan lembaga pengawas lain untuk memberikan landasan objektif. Bisa pula melibatkan pihak independen untuk audit dan evaluasi.

“Gubernur yang cermat itu tidak hanya memperbaiki kinerja bank daerah. Tapi juga menjaga dan merawat kepercayaan publik pada bank secara menyeluruh,” pungkasnya.

Sumber: koranntb.com

Quote