Ikuti Kami

Rahmad Soroti Denda Rp50 Juta ke Pentolan FPI

Rahmat menilai, pendekatan melalui pemberian denda tidak akan efektif mencegah kerumunan massa di tengah pandemi corona. 

Rahmad Soroti Denda Rp50 Juta ke Pentolan FPI
Anggota Komisi IX DPR RI Rahmad Handoyo.

Jakarta, Gesuri.id - Anggota Komisi IX DPR RI Rahmad Handoyo menilai denda yang diberikan Pemprov DKI Jakarta kepada pentolan FPI Rizieq Shihab terlalu kecil sehingga dinilai tak bakal memberi efek jera.  

Rahmat menilai, pendekatan melalui pemberian denda tidak akan efektif mencegah kerumunan massa di tengah pandemi corona. 

Baca: Atty Kecam Keras Doa Buruk Bagi Megawati & Jokowi

"Denda saya khawatirkan banyak yang mampu dan sangat mudah rakyat mampu membayar. Sehingga ke depan banyak kerumunan massa yang dilakukan oleh komponen masyarakat yang mengadakan kerumunan kegiatan dan memilih membayar denda," kata Rahmad di Jakarta, Senin (16/11).

Politikus PDI Perjuangan ini mengatakan, pendekatan langsung akan lebih efektif dalam mencegah kerumunan.  

"Justru denda ini preseden kurang bagus dalam perang lawan COVID-19. Jadi jangan diapresiasi. Saya lebih pada pendekatan persuasif kepada siapa pun yang akan mengadakan kegiatan kerumunan umat. Kalau nekat, ya tinggal minta tolong aparat TNI-POLRI," tambahnya. 

Selain pendekatan persuasif, Rahmad ini menilai, dibutuhkan sanksi yang lebih tegas. Dia mencontohkan di Jawa Tengah, ada anggota DPRD yang menjadi tersangka karena membuat kerumunan massa yang berpotensi menyebarkan virus corona. 

"Haruslah sanksi tegas kepada siapa pun setelah dilakukan pendekatan persuasif, adil tidak. Di Jawa Tengah mengadakan hajatan, anggota DPRD jadi tersangka, aturan harus ditegakkan wibawa harus dijunjung rakyat dan pemerintah," ujarnya. 

"Kalau tidak, COVID-19 akan merajalela, rakyat akan jadi korban juga," imbuhnya. 

Baca: Presiden Perintahkan Tito Tegur Kepala Daerah Yang Bandel

Lebih lanjut, Rahmad mengatakan, jika Pemprov DKI Jakarta tak bisa menerapkan sanksi tegas, maka sudah seharusnya mereka meminta bantuan dari TNI dan Polri.  

"Kalau persuasif dilakukan dan tetap nekat, ya minta tolong saja kepada TNI-POLRI untuk menegakkan wibawa dan aturan," ujarnya. 

Sebelumnya, Satpol PP DKI Jakarta menjatuhkan denda Rp 50 juta untuk Habib Rizieq Syihab dan FPI karena kerumunan di acara Maulid Nabi, dan pernikahan putrinya. Acara tersebut berlangsung pada Sabtu (14/11).

Quote