Jakarta, Gesuri.id - Wakil Gubernur DKJ Rano Karno menjamin seleksi calon penghuni rumah susun sederhana sewa (Rusunawa) Jagakarsa, Jakarta Selatan melalui sistem, bukan memprioritaskan unsur kedekatan dengan pengelola.
"Dengan sistem. Tidak ada kedekatan, tidak ada kenal-kenalan lagi. Itu saya jamin," kata Rano di Jakarta, Senin (14/4).
Dia mengakui animo masyarakat luar biasa untuk dapat menghuni rusunawa, sehingga melampaui kuota pendaftar yang sudah ditentukan.
"Luar biasa animonya. Terpaksa harus berebut. Ada seleksi dan semua seleksi dengan aplikasi Sistem Informasi Perumahan dan Pemukiman (Sirukim)," ujarnya.
Adapun ketersediaan unit di Rusunawa Jagakarsa, yakni sebanyak 723 unit. Dari jumlah ini, sebanyak 58 unit untuk pemohon kategori disabilitas, lalu 266 unit untuk pemohon kategori masyarakat berpenghasilan rendah (MBR) terdampak atau terprogram.
Sementara sisanya yakni 399 unit untuk pemohon kategori MBR atau umum.
Mereka yang ingin menghuni rusunawa tersebut harus memenuhi sejumlah syarat, yakni kepala keluarga sesuai yang tercantum pada kartu keluarga dengan berusia maksimal 55 tahun saat mendaftar.
Kemudian, ber-KTP DKJ, memiliki PM-1 (surat keterangan) dari kelurahan setempat yang menerangkan pemohon belum memiliki rumah.
Lalu berpenghasilan rumah tangga antara Rp2,6 juta sampai dengan Rp7,4 juta per bulan, tidak memiliki nomor objek pajak (NOP tanah/bangunan, tidak memiliki kendaraan roda empat, dan tidak memiliki kendaraan roda dua lebih dari dua unit.
Pada pendaftaran tahap pertama calon penghuni Pemprov DKI melalui Dinas Perumahan Rakyat dan Kawasan Permukiman (PRKP) DKJ membuka sebanyak 200 pendaftar. Namun pemohon yang mengajukan diri sebanyak 401 orang.
Setelah dilakukan verifikasi sebanyak 337 pemohon dinyatakan tak memenuhi syarat, 43 lainnya tidak lolos verifikasi awal, dan 30 pemohon sisanya membatalkan pendaftaran.
Selanjutnya, Pemprov DKJ akan membuka pendaftaran tahap kedua Rusunawa Jagakarsa yakni setelah proses huni tahap pertama rampung.