Ikuti Kami

Respon Cepat Tri Adhianto Atas Aduan Masyarakat Soal Galian Fiber Optik di Pondok Gede

Tri Adhianto merespons cepat laporan warga terkait aktivitas galian kabel fiber optik yang kembali merusak badan jalan

Respon Cepat Tri Adhianto Atas Aduan Masyarakat Soal Galian Fiber Optik di Pondok Gede
Tri Adhianto merespons cepat laporan warga yang disampaikan melalui pesan langsung (DM) Instagram terkait aktivitas galian fiber optic yang kembali merusak badan jalan di wilayah Pondok Gede - Foto: Pemkot Bekasi

Bekasi, Gesuri.id - Wali Kota Bekasi, yang juga politisi PDI Perjuangan Tri Adhianto, merespons cepat laporan warga terkait aktivitas galian kabel fiber optik yang kembali merusak badan jalan di wilayah Pondok Gede.

Laporan tersebut disampaikan masyarakat melalui pesan langsung (direct message/DM) di akun Instagram Wali Kota. Menindaklanjuti aduan tersebut, Tri Adhianto langsung turun ke lokasi untuk memastikan kondisi di lapangan.

Dari hasil peninjauan, ditemukan bahwa bekas galian menyebabkan kerusakan signifikan pada badan jalan yang sebelumnya telah diperbaiki. Kondisi tersebut membuat jalan kembali rusak dan berpotensi membahayakan pengguna jalan.

“Begitu ada laporan warga masuk melalui media sosial, saya langsung cek ke lokasi. Ternyata setelah dilakukan penggalian, kondisi jalan kembali rusak,” ujar Tri Adhianto, Jumat (06/03).

Dalam kesempatan tersebut, ia secara tegas memerintahkan jajaran dinas terkait untuk tidak mentolerir aktivitas galian fiber optik yang melanggar ketentuan. Seluruh pekerjaan utilitas, kata dia, wajib memenuhi perizinan serta standar teknis yang telah ditetapkan oleh Pemerintah Kota Bekasi.

Tri Adhianto juga menginstruksikan Kepala Dinas Bina Marga dan Sumber Daya Air (BMSDA) Kota Bekasi serta Camat Pondok Gede untuk melakukan pengawasan ketat terhadap setiap kegiatan penggalian di wilayah tersebut.

Ia menegaskan bahwa apabila masih ditemukan pelanggaran serupa, pihaknya tidak akan ragu untuk melaporkannya kepada aparat penegak hukum karena tindakan tersebut termasuk perusakan fasilitas umum.

“Jika masih ada yang melanggar dan merusak fasilitas jalan yang sudah dibangun, segera laporkan kepada aparat penegak hukum. Ini menyangkut fasilitas negara dan kepentingan masyarakat,” tegasnya.

Quote