Ikuti Kami

RI Bakal Kantongi Rp867 T dari Kepemilikan Saham Freeport

Rp864 triliun hingga Rp1.296 triliun (asumsi kurs Rp14.400/dolar AS) dari kesepakatan harga dan skema divestasi 51 persen saham PT Freeport.

RI Bakal Kantongi Rp867 T dari Kepemilikan Saham Freeport
Chief Executive Officer Freeport-McMoran Richard Adkerson.

Jakarta, Gesuri.id - Freeport-McMoran Inc memperkirakan pemerintah Indonesia bisa mengantongi dana sebesar US$60 miliar hingga US$90 miliar atau sekitar Rp864 triliun hingga Rp1.296 triliun (asumsi kurs Rp14.400 per dolar AS) dari kesepakatan harga dan skema divestasi 51 persen saham PT Freeport Indonesia yang diteken, Kamis (12/7). 

Baca: Presiden Jokowi: Alhamdulillah Capai Sepakat denganFreeport

Chief Executive Officer Freeport-McMoran Richard Adkerson mengatakan jaminan keuntungan ini didapatkan jika pemerintah jadi memperpanjang operasional Freeport hingga 2041. Perhitungan tersebut berasal dari kontribusi pajak, royalti, dan dividen yang disetorkan kepada pemerintah yang diestimasi dari pergerakan harga tembaga di masa depan. 

"Dengan memberikan kepastian bagi investasi, kami prediksi bahwa manfaat bagi pemerintah akan meningkat signifikan," jelas Adkerson, Kamis.

Ia juga menjamin bahwa Freeport akan beroperasi secara maksimal agar setoran kepada pemerintah tetap lancar. Adkerson menambahkan, manfaat langsung kepada pemerintah berupa royalti, pajak, dan dividen ini setara dengan 70 persen dari estimasi laba Freeport hingga 2041.

"Kami tetap akan berupaya agar manfaat yang diterima Indonesia bisa lebih besar lagi," kata dia.

Sementara itu, Menteri Keuangan Sri Mulyani Indrawati mengatakan penerimaan negara nantinya harus lebih besar karena mengikuti pasal 169 Undang-Undang (UU) Nomor 4 Tahun 2009 tentang Mineral dan Batubara. Dari situ, nantinya pemerintah akan menyusun kerangka kestabilan investasi, seperti yang diinginkan Freeport.

Baca: Negosiasi Freeport Itu Berat, Ini Penjelasan Presiden

Adapun menurutnya, komponen penerimaan seperti Pajak Penghasilan (PPh) badan, royalti, Pajak Pertambahan Nilai (PPN), bagi hasil Pemerintah Daerah sebesar empat persen, bagi hasil pemerintah Daerah sebesar enam persen, dan Pajak Bumi dan Bangunan (PBB) harus lebih besar nantinya.

"Dan itu semua akan dituangkan di dalam stability agreement yang dituangkan setelah Freeport berubah menjadi Izin Usaha Pertambangan Khusus (IUPK)," jelasnya.

Quote