Jakarta, Gesuri.id - Anggota Komisi IV DPR RI fraksi PDI Perjuangan sekaligus pakar kelautan dan perikanan, Prof. Dr. Ir. H. Rokhmin Dahuri, MS menegaskan karbon biru merupakan modal ekologis sekaligus iklim yang sangat penting dalam arah pembangunan Indonesia menuju Indonesia Emas 2045.
Hal itu ia sampaikan dalam Seminar Nasional Tata Kelola Ekosistem Karbon Biru Indonesia yang digelar Direktorat Jenderal Penataan Ruang Laut (PRL) Kementerian Kelautan dan Perikanan (KKP) RI di Hotel Morrissey, Jakarta Pusat, dikutip Sabtu (7/2).
Dalam paparannya, Rokhmin menjelaskan karbon biru merujuk pada karbon yang diserap, disimpan, dan dilepaskan oleh ekosistem pesisir dan laut, terutama mangrove, padang lamun, rawa pasang surut, serta terumbu karang. Ekosistem tersebut memiliki kemampuan penguburan karbon jauh lebih tinggi dibandingkan ekosistem darat karena sebagian besar cadangan karbon tersimpan di sedimen.
“Karbon biru adalah karbon yang bekerja melalui ekosistem pesisir dan laut, diserap serta disimpan dalam jangka panjang. Peran ini sangat strategis dalam mitigasi perubahan iklim,” ujar Rektor Universitas UMMI Bogor itu, dalam tema "Peran Legislasi Dan Pengawasan DPR RI Dalam Tata Kelola Karbon Biru Dan Ekonomi Biru Berkelanjutan".
Rokhmin menekankan bahwa isu karbon biru tidak bisa dilepaskan dari kondisi sosial Indonesia sebagai negara kepulauan. Sekitar 95 persen penduduk Indonesia tinggal dalam radius kurang dari 100 kilometer dari garis pantai, sementara puluhan juta masyarakat pesisir bergantung pada keberlanjutan ekosistem laut.
Selain fungsi ekologis, karbon biru juga bernilai ekonomi tinggi. Ekosistem mangrove, misalnya, memiliki jasa ekosistem senilai 10.000–12.000 dolar AS per hektare. Nilai tersebut bisa hilang jika mangrove dikonversi secara keliru menjadi tambak intensif atau pemanfaatan lain yang merusak fungsi ekologisnya.
Indonesia sendiri menempati posisi strategis dalam ekosistem karbon biru global. Dengan luas mangrove mencapai 3,44 juta hektare—hampir 20 persen dari total dunia—dan padang lamun lebih dari 650 ribu hektare, Indonesia menjadi negara dengan cadangan karbon biru terbesar. Kawasan timur Indonesia bahkan disebut sebagai pusat utama karbon biru nasional karena tekanan aktivitas manusia relatif rendah.
Namun, Guru Besar Fakultas Kelautan dan Perikanan IPB University ini mengingatkan bahwa potensi besar ini rentan hilang jika tidak disertai tata kelola ruang laut yang kuat. Konflik pemanfaatan ruang pesisir untuk pertanian, akuakultur, permukiman, hingga industri menjadi penyebab utama degradasi ekosistem karbon biru.
“Karbon biru berada di ruang yang diperebutkan. Tanpa tata kelola ruang laut yang tegas, potensi karbon biru tidak akan berkelanjutan,” tegasnya.
Dalam konteks global, ia menilai karbon biru Indonesia perlu memperoleh pengakuan lebih kuat dalam skema mitigasi iklim internasional. Untuk itu, tata kelola yang transparan serta sistem Measurement, Reporting, and Verification (MRV) berstandar internasional mutlak diperlukan agar kredit karbon biru Indonesia memiliki integritas dan diterima pasar.
“Kepercayaan pasar bertumpu pada tata kelola yang transparan dan MRV yang kredibel. Tanpa dua hal tersebut, posisi strategis Indonesia sulit diterjemahkan menjadi kepemimpinan nyata di pasar karbon,” kata Rokhmin.
Ketua Umum MAI (Masyarakat Akuakultur Indonesia) ini menjelaskan bahwa karbon biru bukan hanya instrumen mitigasi perubahan iklim, tetapi juga memiliki potensi besar sebagai penghemat fiskal negara dalam jangka panjang. Ekosistem pesisir yang terjaga berfungsi sebagai pelindung alami dari abrasi, banjir rob, badai, hingga tsunami. Peran tersebut secara langsung menekan kebutuhan belanja negara untuk pembangunan tanggul, rehabilitasi wilayah pesisir, serta penanganan darurat kebencanaan.
“Perlindungan karbon biru menekan kewajiban belanja negara jangka panjang karena ekosistem pesisir yang sehat bekerja sebagai pelindung alami,” ujarnya.
Ia menegaskan bahwa kerusakan ekosistem pesisir akan mengalihkan risiko ekologis menjadi beban fiskal, terutama bagi pemerintah daerah. Biaya pemulihan pascabencana, perbaikan infrastruktur, serta hilangnya basis ekonomi lokal menjadi konsekuensi yang harus ditanggung ketika karbon biru mengalami degradasi.
Menurut Rokhmin, valuasi jasa ekosistem mangrove yang dikelola secara berkelanjutan jauh lebih tinggi dibandingkan kawasan yang dialihfungsikan. Nilai ekonomi itu mencakup perlindungan pesisir, habitat ikan, penyerapan karbon, serta dukungan bagi pariwisata dan mata pencaharian warga.
“Kerusakan ekosistem memicu biaya pemulihan yang jauh lebih besar dibandingkan biaya perlindungan sejak awal,” tegasnya.
Selain fungsi ekologis dan fiskal, Rokhmin menyoroti potensi karbon biru dalam skema Nilai Ekonomi Karbon. Dengan tata kelola serta sistem pengukuran, pelaporan, dan verifikasi yang kredibel, karbon biru dapat menjadi sumber pembiayaan tambahan melalui perdagangan karbon, pembayaran berbasis hasil, dan skema offset.
Namun, ia mengingatkan bahwa manfaat fiskal hanya dapat dicapai apabila tata kelola dijalankan secara transparan dan akuntabel. Tanpa prinsip tersebut, mekanisme ekonomi karbon berisiko berhenti sebagai proses administratif tanpa dampak nyata bagi lingkungan maupun masyarakat.
Rokhmin menekankan perlunya memastikan manfaat ekonomi karbon biru kembali pada kegiatan konservasi, restorasi, serta peningkatan kesejahteraan masyarakat pesisir. Skema pembiayaan, menurutnya, harus dirancang agar tidak terpusat di tingkat nasional, tetapi benar-benar dirasakan di daerah.
“Pendapatan dari instrumen karbon harus dikembalikan untuk menjaga ekosistem dan memperkuat ekonomi masyarakat pesisir, bukan sekadar tercatat di atas kertas,” kata Anggota Dewan Penasihat Ilmiah Internasional Pusat Pengembangan Pesisir dan Samudra, Universitas Bremen, Jerman.
Rokhmin Dahuri menegaskan, potensi besar karbon biru Indonesia terancam gagal dimanfaatkan apabila tata kelola ruang laut tidak segera diperkuat. Menurutnya, persoalan utama karbon biru Indonesia bukan pada keterbatasan sumber daya, melainkan lemahnya tata kelola lintas sektor.
Fragmentasi kewenangan antara kelautan, kehutanan, lingkungan, dan tata ruang membuat kebijakan karbon biru berjalan tanpa kesatuan arah.
“Tanpa tata kelola yang jelas dan terintegrasi, karbon biru akan kalah oleh izin pemanfaatan ruang berjangka pendek,” tegasnya.
Ia menyoroti lemahnya integrasi karbon biru ke dalam rencana zonasi wilayah pesisir dan pulau-pulau kecil. Akibatnya, kawasan mangrove dan padang lamun rentan dikonversi untuk kegiatan ekonomi yang tidak sejalan dengan prinsip keberlanjutan.
Selain itu, kesiapan teknis mekanisme Nilai Ekonomi Karbon di sektor karbon biru dinilai masih belum memadai. Perbedaan baseline, metodologi, dan faktor emisi berpotensi menurunkan kredibilitas kredit karbon biru Indonesia.
“Kredit karbon biru akan mudah dipersoalkan jika pengukuran, pelaporan, dan verifikasinya tidak kuat,” ujar Duta Besar Kehormatan Kepulauan Jeju dan Kota Metropolitan Busan, Korea Selatan
Rokhmin juga menyoroti fragmentasi data nasional. Perbedaan definisi dan metodologi antarinstansi membuat data ekosistem sulit disejajarkan, sementara pemantauan kualitas ekosistem belum konsisten. Ia menegaskan bahwa pengelolaan karbon biru harus berbasis data ilmiah terpadu agar kebijakan tidak memicu konflik ruang dan ketidakadilan bagi masyarakat pesisir.
Lebih jauh, ia mengingatkan bahwa kerusakan ekosistem pesisir akan memindahkan risiko ekologis menjadi beban fiskal negara. Abrasi, banjir rob, serta kerusakan infrastruktur pesisir menuntut biaya pemulihan yang jauh lebih besar dibandingkan biaya perlindungan ekosistem.
“Kerusakan ekosistem mengubah risiko ekologis menjadi beban fiskal, sementara ekosistem yang terjaga justru menekan belanja publik dalam jangka panjang,” katanya.
Dalam konteks tersebut, Rokhmin mendorong penguatan peran negara untuk memastikan skema insentif dan disinsentif berjalan seimbang. Daerah dan masyarakat pesisir, menurutnya, harus memperoleh manfaat ekonomi langsung dari perlindungan karbon biru agar komitmen keberlanjutan tidak berhenti pada tataran kebijakan.
“Karbon biru menentukan kualitas ekonomi biru nasional. Jika tata kelolanya lemah, potensi besar Indonesia justru dapat berujung pada kegagalan bersama,” pungkasnya.
Rokhmin Dahuri menegaskan bahwa konflik pemanfaatan ruang pesisir merupakan ancaman serius bagi keberlanjutan karbon biru Indonesia. Hal ini ia sampaikan dalam Seminar Nasional Tata Kelola Ekosistem Karbon Biru Indonesia yang digelar Direktorat Jenderal Penataan Ruang Laut (PRL) Kementerian Kelautan dan Perikanan (KKP) RI di Hotel Morrissey, Jakarta Pusat.
Rokhmin menjelaskan bahwa ekosistem karbon biru—mangrove, padang lamun, dan rawa pasang surut—berada di kawasan pesisir dengan kepentingan berlapis. Wilayah tersebut harus berbagi ruang dengan pertanian, akuakultur, permukiman, kawasan industri, hingga pembangunan infrastruktur.
“Konflik pemanfaatan ruang menjadi penyebab utama degradasi karbon biru, dan tanpa pengaturan ruang laut yang jelas, potensi karbon biru tidak akan berkelanjutan,” tegasnya.
Menteri Kelautan dan Perikanan periode 2001–2004 itu mencontohkan tekanan aktivitas manusia yang mengubah fungsi ekosistem pesisir. Riset menunjukkan padang lamun di wilayah dengan tekanan tinggi, seperti sebagian Jawa dan Sumatra, tidak selalu berperan sebagai penyerap karbon, bahkan berpotensi menjadi sumber emisi akibat degradasi.
Rokhmin menilai persoalan ini mencerminkan lemahnya integrasi kebijakan darat dengan kebijakan laut. Aktivitas hulu seperti reklamasi, pengerukan, dan sedimentasi kerap tidak terhubung dengan kebijakan perlindungan ekosistem pesisir, sehingga dampak baru terasa setelah kerusakan terjadi.
Ia juga mengingatkan bahwa konflik ruang berdampak langsung pada masyarakat pesisir. Ketergantungan mereka pada mangrove dan lamun sebagai sumber penghidupan menjadikan kelompok ini paling rentan terhadap abrasi, banjir rob, dan penurunan hasil perikanan.
“Ketika ekosistem rusak, yang paling terdampak adalah masyarakat pesisir karena mata pencaharian dan ruang hidup mereka langsung terancam,” ujarnya.
Dalam konteks tata kelola nasional, Rokhmin menyoroti lemahnya integrasi karbon biru ke dalam rencana zonasi wilayah pesisir dan pulau-pulau kecil. Kawasan bernilai ekologis tinggi mudah dikalahkan oleh kepentingan ekonomi sesaat, memicu konflik berkepanjangan antara konservasi dan pemanfaatan.
Ia menegaskan bahwa penataan ruang laut harus ditempatkan sebagai instrumen utama perlindungan karbon biru. Selain itu, penguatan basis data spasial dan sosial diperlukan sebagai landasan pengambilan keputusan.
“Tanpa data terintegrasi, konflik ruang akan terus berulang karena kebijakan tidak berbasis bukti lapangan,” kata Rokhmin.
Ketua Dewan Pakar ASPEKSINDO (Asosiasi Pemerintah Daerah Pesisir dan Kepulauan se Indonesia) menjelaskan bahwa karbon biru bukan hanya instrumen mitigasi perubahan iklim, tetapi juga memiliki potensi besar sebagai penghemat fiskal negara dalam jangka panjang. Ekosistem pesisir yang terjaga berfungsi sebagai pelindung alami dari abrasi, banjir rob, badai, hingga tsunami. Peran tersebut secara langsung menekan kebutuhan belanja negara untuk pembangunan tanggul, rehabilitasi wilayah pesisir, serta penanganan darurat kebencanaan.
“Perlindungan karbon biru menekan kewajiban belanja negara jangka panjang karena ekosistem pesisir yang sehat bekerja sebagai pelindung alami,” ujarnya.
Ia menegaskan bahwa kerusakan ekosistem pesisir akan mengalihkan risiko ekologis menjadi beban fiskal, terutama bagi pemerintah daerah. Biaya pemulihan pascabencana, perbaikan infrastruktur, serta hilangnya basis ekonomi lokal menjadi konsekuensi yang harus ditanggung ketika karbon biru mengalami degradasi.
Menurut Rokhmin, valuasi jasa ekosistem mangrove yang dikelola secara berkelanjutan jauh lebih tinggi dibandingkan kawasan yang dialihfungsikan. Nilai ekonomi itu mencakup perlindungan pesisir, habitat ikan, penyerapan karbon, serta dukungan bagi pariwisata dan mata pencaharian warga.
“Kerusakan ekosistem memicu biaya pemulihan yang jauh lebih besar dibandingkan biaya perlindungan sejak awal,” tegasnya.
Selain fungsi ekologis dan fiskal, Rokhmin menyoroti potensi karbon biru dalam skema Nilai Ekonomi Karbon. Dengan tata kelola serta sistem pengukuran, pelaporan, dan verifikasi yang kredibel, karbon biru dapat menjadi sumber pembiayaan tambahan melalui perdagangan karbon, pembayaran berbasis hasil, dan skema offset.
Namun, ia mengingatkan bahwa manfaat fiskal hanya dapat dicapai apabila tata kelola dijalankan secara transparan dan akuntabel. Tanpa prinsip tersebut, mekanisme ekonomi karbon berisiko berhenti sebagai proses administratif tanpa dampak nyata bagi lingkungan maupun masyarakat.
Rokhmin menekankan perlunya memastikan manfaat ekonomi karbon biru kembali pada kegiatan konservasi, restorasi, serta peningkatan kesejahteraan masyarakat pesisir. Skema pembiayaan, menurutnya, harus dirancang agar tidak terpusat di tingkat nasional, tetapi benar-benar dirasakan di daerah.
“Pendapatan dari instrumen karbon harus dikembalikan untuk menjaga ekosistem dan memperkuat ekonomi masyarakat pesisir, bukan sekadar tercatat di atas kertas,” pungkasnya.

















































































