Bandung, Gesuri.id - Menteri Dalam Negeri Tjahjo Kumolo tak lelah untuk mengingatkan para kepala daerah agar tak bermain-main soal korupsi.
"Saya imbau saya dan semua teman-teman pemangku kebijakan, baik pusat maupun daerah, harusnya paham terhadap area rawan korupsi," ujar Tjahjo saat dimintai tanggapan mengenai penangkapan Gubernur Aceh Irwandi Yusuf oleh Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), Rabu (4/7).
Baca: Tjahjo Minta KPK Percepat Sidang Cakada Tersangka Korupsi
Tjahjo menilai, area rawan korupsi biasanya melingkupi penggunaan anggaran daerah, retribusi, pajak, dana hibah, dana bansos, dan belanja barang dan jasa.
Politisi PDI Perjuangan ini menegaskan, sudah seharusnya pejabat publik taat dan terhadap aturan penggunaan anggaran.
"Hati-hati termasuk juga saya harus hati-hati yang berkaitan dengan APBN, APBD, dana hibah, dana bansos, masalah retribusi dan pajak, masalah mekanisme belanja barang dan jasa. Saya kira harus mengikuti aturan aturan hukum dan mekanisme yang ada," tuturnya.
Baca: Kemendagri Gandeng Penegak Hukum Tangani Pengaduan Korupsi
Selama proses hukum berjalan, Tjahjo meminta para pejabat tinggi di Aceh untuk memastikan pelayanan publik tak terganggu.
Kemendagri, kata Tjahjo, akan mengambil sikap terhadap posisi Irwandi setelah ada ketetapan hukum dari KPK.
"Kalau memang sudah ada keputusan resmi KPK, misalnya seorang tersangka kalau dia tidak ditahan dia tetap masih bisa menjalankan pemerintahannya. Kalau mungkin misalnya dia berhalangan, baru saya menunjuk Plt bisa Wagub atau siapa," ujar Tjahjo.