Ikuti Kami

Kemendagri Gandeng Penegak Hukum Tangani Pengaduan Korupsi

Penindakan kasus dugaan korupsi di daerah dapat berjalan lancar dengan dukungan dari Irjen Kemendagri.

Kemendagri Gandeng Penegak Hukum Tangani Pengaduan Korupsi
Menteri Dalam Negeri Tjahjo Kumolo

Jakarta, Gesuri.id - Kementerian Dalam Negeri menjalin kerja sama dengan aparat penegak hukum untuk menangani pengaduan masyarakat terkait adanya dugaan korupsi di daerah.

Perjanjian kerja sama tersebut dilakukan di Jakarta, Rabu (28/2), dengan ditandatangani oleh Inspektur Jenderal Kemendagri Sri Wahyuningsi, Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus Kejaksaan RI Adi Toegarisman dan Kepala Badan Reserse Kriminal Polri Komjen Pol Ari Dono Sukmanto dengan disaksikan oleh Menteri Dalam Negeri Tjahjo Kumolo.

"Inti perjanjian kerja sama ini, saya sepakat, bahwa untuk memperkuat komitmen dalam menangani korupsi di daerah, masing-masing sudah punya protap dan khusus untuk Irjen Kemendagri, ini dapat memperkuat aparat pengawasan intern pemerintah (APIP)," kata Tjahjo dalam sambutannya.

Penguatan kerja sama tersebut sekaligus menjawab keraguan Presiden Joko Widodo yang pernah menyinggung akan keberadaan inspektorat di Kemendagri dalam mengawasi aparat pemerintahan daerah.

"Jujur, APIP itu antara ada dan tiada; pejabatnya ada tetapi tidak pernah ada aksi. Dalam rapat kabinet juga pernah disinggung oleh Presiden, apakah inspektorat itu ada atau tidak, apalagi dengan semakin banyaknya operasi tangkap tangan," jelas politisi senior PDI Perjuangan itu.

Sementara itu, Kabareskrim Polri Komjen Ari Dono Sukmanto mengatakan selama ini para aparat pemerintah di daerah mengeluhkan pengawasan yang dilakukan oleh polisi.

Sehingga dengan adanya perjanjian kerja sama tersebut, penindakan kasus dugaan korupsi di daerah oleh polisi dapat berjalan lancar dengan dukungan dari Irjen Kemendagri.

"Tentunya ada keluhan dari kepala daerah, karena merasa dimata-matai; sehingga kita tidak berani melaksanakan program-program Pemerintah. Banyak yang macet dan terhambat karena ada yang memihak, jadi tidak nyaman," kata Ari Dono.

Oleh karena itu, sebagai tindak lanjut dari penandatanganan kerja sama ini, Polri berharap ada sosialisasi dan pelatihan bersama antara APH dan APIP guna memperkuat jalinan kerja sama.

"Kita perlu ada pelatihan bersama sehingga sama-sama kita paham untuk melihat cara pandang kita terhadap tindak pidana korupsi itu seperti apa, lalu langkah-langkahnya apa. Mungkin bisa kita gelarkan bersama di setiap daerah," ujarnya.

Perjanjian kerja sama tersebut merupakan perwujudan dari Undang-undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah, serta Instruksi Presiden Nomor 1 Tahun 2016 tentang Percepatan Pelaksanaan Proyek Srategis Nasional Negara.

Quote