Bekasi, Gesuri.id - Wali Kota Bekasi yang juga politisi PDI Perjuangan Tri Adhianto, meluapkan kemarahannya saat melakukan inspeksi mendadak (sidak) terhadap proyek penggalian kabel optik di Jalan Kali Abang Tengah, Kecamatan Bekasi Utara.
Dalam sidak tersebut, ia tidak hanya menghentikan proyek yang diduga tak berizin, tetapi juga memberikan peringatan keras kepada jajaran camat dan lurah setempat.
“Camat dan lurah harus lebih peka dan teliti. Jangan sampai proyek yang tidak berizin berjalan begitu saja dan akhirnya berdampak buruk bagi pemerintah daerah maupun masyarakat,” kata Tri, Senin (23/2/2026).
Peringatan tersebut ditujukan langsung kepada Camat Bekasi Utara Ikhwanudin Rahmat, serta Lurah Perwira Bambang Suswanto dan Lurah Kaliabang Tengah Ahmad Hidayat.
Tri menegaskan aparat wilayah merupakan garda terdepan dalam pengawasan berbagai aktivitas pembangunan dan infrastruktur di lingkungan masing-masing.
Sidak yang dilakukan pada Minggu sore itu berlangsung dramatis. Di bawah guyuran hujan, Tri langsung menghampiri para pekerja proyek.
Ia mendapati tanah galian berserakan hingga memakan badan jalan. Namun, di lokasi tidak ditemukan papan informasi proyek maupun pengawas resmi.
Situasi semakin memanas ketika tidak satu pun pekerja mampu menunjukkan dokumen perizinan resmi. Tanpa basa-basi, Tri langsung memerintahkan penghentian total aktivitas proyek di tempat.
“Saya minta pekerjaan ini dihentikan sekarang juga. Tidak boleh ada aktivitas proyek tanpa kejelasan izin. Ini menyangkut ketertiban kota dan keselamatan masyarakat,” ujarnya.
Tak berhenti pada teguran lisan, Tri juga menjatuhkan sanksi administratif di lokasi. Ia memerintahkan seluruh alat kerja ditahan dan diamankan di Kantor Kecamatan Bekasi Utara. Peralatan tersebut hanya dapat diambil kembali setelah pihak perusahaan menunjukkan kelengkapan legalitas dan administrasi yang sah.
Menurut Tri, praktik penggalian kabel optik yang tidak disertai penataan ulang kerap merugikan warga. Sisa-sisa galian yang terbengkalai sering kali menimbulkan gangguan lalu lintas hingga risiko kecelakaan, bahkan pada akhirnya harus dibenahi secara swadaya oleh masyarakat sekitar.
"Pemerintah Kota Bekasi tidak akan mentolerir pekerjaan liar yang berpotensi merusak infrastruktur. Setiap proyek yang menyentuh fasilitas umum wajib melalui prosedur resmi dan koordinasi yang jelas," pungkasnya.

















































































