Ikuti Kami

Utut Minta Bakamla Siapkan Naskah Akademik RUU Kamla

Naskah akademik (NA) Rancangan Undang-Undang (RUU) Keamanan Laut (Kamla) yang lebih komprehensif untuk diajukan ke DPR RI.

Utut Minta Bakamla Siapkan Naskah Akademik RUU Kamla
Wakil Ketua Komisi I DPR RI Utut Adianto.

Jakarta, Gesuri.id - Wakil Ketua Komisi I DPR RI Utut Adianto mengatakan Komisi I meminta Badan Keamanan Laut (Bakamla) menyiapkan naskah akademik (NA) Rancangan Undang-Undang (RUU) Keamanan Laut (Kamla) yang lebih komprehensif untuk diajukan ke DPR RI.

"Komisi I DPR dan Bakamla sepakat pentingnya RUU Kamla, untuk itu kami mendorong Bakamla siapkan naskah akademik yang lebih komprehensif untuk menjawab keraguan pemangku kepentingan lainnya," kata Utut saat membacakan kesimpulan Rapat Dengar Pendapat (RDP) Komisi I DPR dengan Sekretaris Utama (Sestama) Bakamla di Kompleks Parlemen, Jakarta, Senin (13/9).

Baca: Risma Tekankan Kesiapsiagaan Masyarakat di Situasi Bencana

Utut menjelaskan, dorongan terhadap RUU Kamla itu harus memiliki basis argumentasi yang kuat yaitu NA yang komprehensif misalnya narasi dalam Ketentuan Umum diperkuat sehingga terlihat peran Bakamla dalam menjaga keamanan laut.

Dia mengatakan kesimpulan RDP kedua, Komisi I DPR dan Bakamla sepakat agar RUU Kamla masuk dalam Program Legislasi Nasional (Prolegnas) Prioritas tahun 2022.

"Kami minta masing-masing bekerja, Bakamla di lingkungan pemerintah dan kami di DPR RI," ujarnya.

Kesimpulan ketiga menurut dia, Komisi I DPR mendukung peta jalan kebijakan dan strategi penguatan kelembagaan yang telah dibuat Bakamla.

Hal itu menurut Utut dalam upaya menciptakan tata kelola organisasi atau pemerintahan yang baik di lingkungan Bakamla dan pemangku kepentingan maritim untuk tujuan keamanan serta tata kelola keamanan laut.

Dalam RDP tersebut, anggota Komisi I DPR RI TB. Hasanuddin mengatakan RUU Kamla sebenarnya pernah menjadi prioritas karena itu sebaiknya Bakamla menelusuri di Sekretariat Negara (Sekneg) dan Kementerian Hukum dan HAM (Kemenkumham).

Menurut dia, setelah itu bisa dikoordinasikan ke DPR dan apabila telah masuk dalam Prolegnas Prioritas maka akan keluar Amanat Presiden (Ampres) lalu dibahas di Komisi I DPR RI.

Baca: Yasonna: Mahasiswa Baru Harus Perkaya Perbendaharaan Ilmu

Dia juga mengaku heran kenapa bukan RUU Kamla yang didahulukan untuk dibahas antara DPR dan Pemerintah namun justru RUU Landas Kontinen.

"Saya juga bingung kenapa tiba-tiba bahas RUU Landas Kontinen, karena akan bertambah wilayah kedaulatan Indonesia di laut yang jumlahnya sekian juta hektar lalu bagaimana cara mengamankan wilayah tersebut karena UU Kamla belum ada," katanya.

Menurut dia, sebaiknya RUU Kamla dibahas terlebih dahulu untuk mengatur bagaimana mengamankan wilayah laut Indonesia lalu kemudian membahas RUU Landas Kontinen.

Quote