Ikuti Kami

Yasti Mokoagow: RUU Ruang Udara Harus Sentuh Kebutuhan Riil Para Pelaku Penerbangan Sipil

Daerah yang tidak bisa dilewati pesawat sudah sangat mengganggu.

Yasti Mokoagow: RUU Ruang Udara Harus Sentuh Kebutuhan Riil Para Pelaku Penerbangan Sipil
Anggota Komisi V DPR RI, Yasti Soepredjo Mokoagow.

Jakarta, Gesuri.id - Anggota Komisi V DPR RI, Yasti Soepredjo Mokoagow, angkat bicara soal pentingnya regulasi yang mempermudah lalu lintas udara dan meringankan beban kerja Airnav Indonesia sebagai pengelola navigasi penerbangan nasional. Hal itu merespons wacana efisiensi penerbangan sipil yang kembali mencuat dalam rapat Panitia Khusus RUU Pengelolaan Ruang Udara di Senayan.

“Daerah yang tidak bisa dilewati pesawat sudah sangat mengganggu. Kalau nantinya itu masuk juga ke dalam undang-undang, ruang udara bisa makin padat, kerja Airnav pun bertambah karena harus menghindari area tertentu,” kata politisi asal Sulawesi Utara itu dalam rapat bersama Airnav Indonesia, Kamis (3/7).

Menurut Yasti, efisiensi waktu terbang bukan hanya soal kenyamanan penumpang, tapi juga soal efektivitas logistik, biaya operasional maskapai, dan tentu saja kapasitas pengelolaan ruang udara itu sendiri. Ia mencontohkan pengalaman maskapai Lion Air yang harus memutar rute dari Jakarta ke Makassar melalui Semarang. Padahal, dengan rute langsung (direct flight), waktu dan sumber daya bisa dihemat signifikan.

Yasti juga menekankan pentingnya masukan teknis dari Airnav Indonesia. Sebagai pihak yang paling paham peta navigasi udara dan rute-rute tidak ekonomis, Airnav seharusnya bisa menyodorkan peta persoalan sekaligus solusi. 

“Kalau bisa diefisienkan, ada di wilayah mana saja? Dan seperti apa langkah Airnav untuk membuat itu jadi lebih hemat waktu dan energi?” tanyanya ke Dirut Airnav, Capt. Avirianto Suratno.

RUU Pengelolaan Ruang Udara, menurutnya, jangan hanya bicara soal kedaulatan atau tata aturan militer dan sipil, tapi juga harus menyentuh langsung kebutuhan riil para pelaku penerbangan sipil. Ia berharap regulasi ini nantinya bisa mengakomodasi keluhan maskapai, operator, hingga pengguna jasa penerbangan, tanpa mengorbankan aspek pertahanan yang menjadi domain TNI AU.

Kunci dari semuanya, kata Yasti, adalah keseimbangan antara efisiensi sipil dan kedaulatan ruang udara nasional. Dan RUU ini bisa jadi momentum untuk menata ulang semuanya, lebih presisi, lebih fleksibel, lebih responsif.

Quote