Ikuti Kami

DPRD Kota Palangkaraya Tegaskan ASN Harus Netral

Aparatur Sipil Negara (ASN) di kota Palangkaraya untuk tetap netral dalam pelaksanaan Pemilu 2019.

DPRD Kota Palangkaraya Tegaskan ASN Harus Netral
Ketua DPRD Kota Palangkaraya,Kalimantan Tengah, Sigit K Yunianto.

Palangkaraya, Gesuri.id - Ketua DPRD Kota Palangkaraya,Kalimantan Tengah, Sigit K Yunianto mengingatkan para Aparatur Sipil Negara (ASN) di kota setempat untuk tetap netral dalam pelaksanaan Pemilu 2019.

"Sesuai dengan aturan yang berlaku ASN secara tegas dilarang berpolitik praktis termasuk mendukung secara terbuka kepada para calon yang ikut berlaga pada Pemilu 2019," kata Sigit di Palangkaraya, Jumat (18/1).

Baca: Pemecatan ASN Mantan Terpidana Tipikor Perlu Ditinjau Ulang

Sigit juga meminta kepala daerah melalui instansi terkait turut melakukan pengawasan guna meminimalkan potensi keterlibatan ASN dalam mendukung terbuka terhadap para calon.

"Terlebih lagi, dalam undang-undang dan peraturan yang ada, pada pelaksanaan pemilu, ASN juga dilarang memberikan dukungan dan terlibat dalam pemberian dukungan kepada para calon," katanya.

Penegasan itu diantaranya merujuk pada Pasal 70 Undang-Undang Nomor 10 tahun 2016, pada ayat (1) secara jelas menyatakan bahwa dalam kampanye, pasangan calon dilarang melibatkan pejabat badan usaha milik negara atau badan usaha milik daerah, aparatur sipil negara, anggota kepolisian negara Republik Indonesia, dan anggota Tentara Nasional Indonesia, dan kepala desa, lurah dan perangkat desa atau sebutan lain atau perangkat kelurahan.

Pasal 71 ayat (1) menyatakan bahwa pejabat negara, pejabat daerah, pejabat aparatur sipil negara, anggota TNI/Polri dan kepala desa atau sebutan lain atau lurah, dilarang membuat keputusan dan atau tindakan yang menguntungkan atau merugikan salah satu pasangan calon.

"Bagi ASN yang melanggar dan terbukti tidak netral dalam pemilu dapat dikenakan sanksi administratif atau sanksi hukuman disiplin mulai dari penundaan gaji berkala sampai pemberhentian," kata dia.

Baca: Soal Honorer, Ono Surono: Revisi UU ASN Sebuah Keniscayaan

Politisi PDI Perjuangan itu menambahkan, ASN dilarang untuk berfoto bersama calon dan mengunggahnya ke media sosial. ASN juga tidak diperbolehkan menjadi narasumber di dalam acara yang berkaitan dengan politik. Kemudian dilarang memasang spanduk dan ikut serta dalam aksi kampanye.

"Ini juga sebagai wujud netralitas ASN selama pelaksanaan pemilihan umum 2019. Saya juga mengajak masyarakat untuk aktif melakukan pengawasan sehingga menekan potensi keterlibatan ANS di Kota Palangka Raya dalam politik praktis," kata Sigit.

Quote