Jakarta, Gesuri.id - Penolakan gerakan tagar 2019 Ganti Presiden terjadi dimana-dimana. Pihak Kepolisian sebagai aparat penegak hukum yang mengatur ketertiban umum masyarakat tegas membubarkan beberapa deklarasi di sejumlah daerah.
Merespon itu, Anggota DPR RI Fraksi PDI Perjuangan KRH. Henry Yosodiningrat mengatakan, DEKLARASI #2019GantiPresiden merupakan ajakan untuk melakukan perbuatan Makar, dalam hal "tidak mengakui Jokowi selaku Presiden" terhitung tanggal 01 Januari 2019.
"Karena 2019 itu dimulai sejak tanggal 01 Januari. Sedangkan Jokowi adalah Presiden RI yang sah hingga terpilih dan dilantik, diambil sumpahnya sebagai Presiden hasil Pilpres tanggal 09 April 2014 oleh Ketua Mahkamah Agung RI sampai berakhir masa jabatan Presiden tanggal 20 Oktober 2019," papar Henry.
Selain itu, dijelaskan Henry yang juga Ketua Umum DPP GRANAT, deklarasi tersebut adalah bentuk tekanan kepada rakyat agar tidak memilih Calon Presiden lain selain Prabowo.
Gerakan ini, kata Henry, tidak relevan karena dalam Pemilu Presiden tanggal 17 April 2019 hanya ada dua pasangan yaitu Jokowi-Makruf dan Prabowo-Sandi.
"Gerakan tersebut jelas berpotensi menimbulkan perpecahan antar kelompok dan diantara Rakyat Indonesia atau setidaknya kelompok pendukung masing-masing pasangan yang jumlahnya jutaan orang," tegasnya.
Bahkan, lanjut Henry, mereka para pendukung tagar 2019 Ganti Presiden telah merendahkan Martabat bangsa.
Hal tersebut bisa dilihat dari aksi naif mereka memasang spanduk dan mengibarkan bendera dari kaos bertuliskan tagar tersebut di tanah suci pada saat jutaan manusia dari berbagai belahan bumi sedang menunaikan Ibadah Haji.
"Oleh karenanya, demi keamanan dan ketertiban masyarakat, maka POLRI WAJIB MELARANG kegiatan itu," pungkas Henry.

















































































