Ikuti Kami

Lebih Cepat, KPU Umumkan Hasil Rekapitulasi Pemilu 2019

"Kalau memang sudah selesai masa kita tunda besok, kan sudah selesai," ujar Ketua KPU RI, Arief Budiman kepada wartawan.

Lebih Cepat, KPU Umumkan Hasil Rekapitulasi Pemilu 2019
Gedung KPU RI - Foto: Istimewa

Jakarta, Gesuri.id - Komisi Pemilihan Umum (KPU) mempercepat penetapan hasil rekapitulasi penghitungan suara Pemilihan Umum (Pemilu) 2019 secara nasional. 

Awalnya, penetapan akan diumumkan pada hari Rabu (22/5/2019) lusa mendatang. Namun, tepat di hari Selasa (21/5/2019) pada pukul 01:46 WIB, KPU telah mengumumkan seluruh hasil Pemilu 2019 baik Pemilihan Presiden (Pilpres) maupun Pemilihan Legislatif (Pileg).

"Kalau memang sudah selesai masa kita tunda besok, kan sudah selesai," ujar Ketua KPU RI, Arief Budiman kepada wartawan.

Menurut Arief, percepatan pengumuman hasil rekapitulasi disebabkan karena KPU telah menyelesaikan seluruh rekapitulasi suara yang meliputi 34 provinsi dan 130 wilayah luar negeri. "Ya hari ini untuk hasil rekapitulasi ditetapkan hari ini," katanya.

Untuk diketahui, Provinsi Papua merupakan provinsi terkahir yang disahkan hasil penghitungan suaranya oleh KPU pusat. Rapat Pleno sempat diskors karena KPU harus merapikan dokumen-dokumen sebelum ditandatangani penyelenggara pemilu dan saksi peserta pemilu.

"KPU akan merapikan dokumen-dokumen yang harus ditandatangani termasuk yang terakhir adalah Provinsi Papua untuk ditandatangani oleh para saksi. Dan hari ini kita akan sampaikan hasil rekapitulasi kita untuk 34 provinsi dan 130 PPLN yang sudah kita lakukan beberapa hari ini," imbuhnya.

Setelah ini KPU akan memberikan waktu bagi peserta Pemilu untuk melayangkan gugatan sengket ke Mahkamah Konstitusi (MK) selama tiga hari pasca penetapan.

Seperti diketahui, peratura  soal batas waktu pengajuan gugatan sengketa atas hasil pemilu diatur di Pasal 474 dan 475 UU Pemilu. Setelah masa tunggu gugatan sengketa berakhir, KPU akan menetapkan kandidat terpilih dari pemilu yang tidak dipermasalahkan hasilnya.

Penetapan kandidat terpilih hasil pemilu sudah diatur UU Pemilu. Beleid itu menyebutkan, penetapan calon terpilih bisa dilakukan maksimal 3 hari setelah masa tunggu sengketa.

Quote