Ikuti Kami

Mahfud MD soal Revisi UU KPK 2019: Bagian dari Upaya Pelemahan KPK

Mahfud diangkat sebagai Menkopolhukam pada akhir Oktober 2019, sedangkan revisi UU KPK sudah disahkan oleh DPR RI pada awal September 2019.

Mahfud MD soal Revisi UU KPK 2019: Bagian dari Upaya Pelemahan KPK
Cawapres Mahfud MD

Bandung, Gesuri.id - Calon wakil presiden (cawapres) nomor urut 3 Mahfud MD menepis anggapan bahwa dirinya terlibat dalam penyusunan Revisi Undang-Undang (UU) Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) pada 2019 silam.

Mahfud menjelaskan, dirinya diangkat sebagai Menteri Poltik, Hukum, dan Keamanan (Menkopolhukam) pada akhir Oktober 2019, sedangkan revisi UU KPK sudah disahkan oleh DPR RI pada awal September 2019.

"Jadi ada waktu 1 (atau) setengah bulan, sebelum diundangkan, tapi sudah disahkan," kata Mahfud saat Orasi Kebangsaan Hari Anti Korupsi Sedunia di Bandung, Jawa Barat, Sabtu (9/12/2023).

Mahfud mengaku menjadi salah satu orang yang mengusulkan agar Revisi UU KPK yang disahkan DPR itu dibatalkan.

"Tapi pada 19 Oktober (2019), revisi UU KPK disahkan dan saya 4 hari kemudian baru diangkat menjadi menteri. Jadi saya tidak ikut di dalam proses itu," kata Mahfud.

Oleh karena itu, Mahfud mengaku memiliki hak moral untuk menyatakan bahwa revisi UU KPK 2019 yang kini telah menjadi UU Nomor 19 Tahun 2019 tentang KPK itu melemahkan kerja lembaga antirasuah tersebut.

"Oleh sebab itu saya punya hak moral utk mengatakan sekarang ini, bahwa revisi UU KPK itu memang bagian dari upaya pelemahan terhadap KPK," ujarnya.

Guru Besar Ilmu Hukum Universitas Islam Indonesia itu pun menyebut Revisi UU KPK mengawali upaya pelemahan lembaga yang berdampak terhadap turunnya indeks persepsi korupsi (IPK) negara Indonesia.

Turunnya IPK Indonesia, kata Mahfud, tidak terjadi secara tiba-tiba, melainkan berlangsung sejak lama.

"Penyumbang skor rendah indeks persepsi korupsi adalah kinerja pemberantasan politik di sektor politik dan hukum," kata Mahfud.

Ia mengaku, sebagai Menkopolhukam dirinya tak memiliki kewenangan untuk melakukan penindakan hukum, termasuk dalam tindak pidana korupsi.

"Saudara, meskipun sebagai Menko (Polhukam), saya tidak mempunya kewenangan eksekusi dan tidak mempunyai kewenangan di dalam hukum acara untuk menindak langsung tindak pidana korupsi," ujarnya.

Mahfud pun mengaku bertekad untuk terus ikut berbuat dalam menyelesaikan kasus-kasus hukum di tengah masyarakat.

"Menko itu tidak punya kewenangan UU, tetapi saya tahu caranya untuk ikut mendorong, sehingga beberapa kasus besar justru diungkap setelah Menko Polhukam turun tangan, dan caranya adalah ikut melibatkan masyarakat sipil," ujarnya.

Menurut Mahfud, ia melibatkan aktivis dan akademisi untuk menyelesaikan kasus-kasus hukum yang berdampak pada masyarakat luas.

"Kalau ada masalah tidak mempan, saya lempar ke udara, masyarakat sipil berteriak, kemudian saya garap di bawah, lalu jalan (diselesaikan -red)," katanya.

Sebagaimana diberitakan sebelumnya, lelaki bernama lengkap Mohammad Mahfud Mahmodin itu dijadwalkan untuk memberikan orasi kebangsaan dalam peringatan Hari Anti Korupsi Sedunia di Bandung.

Quote