Ikuti Kami

Cornelis Sampaikan Dukacita Atas Kematian Medelin Sumual

Medelin Sumual meninggal dunia atas dugaan kasus pembunuhan sadis yang dilakukan oleh MM (21).

Cornelis Sampaikan Dukacita Atas Kematian Medelin Sumual
Presiden Majelis Adat Dayak Nasional (MADN), Cornelis.

Landak, Gesuri.id - Presiden Majelis Adat Dayak Nasional (MADN), Cornelis menyampaikan dukacita mendalam, atas kematian Medelin Sumual (20),  wanita Dayak warga Kelurahan Barong Tongkok, Kabupaten Kutai Barat, Kalimantan Timur, yang meninggal beberapa waktu lalu.  

Dikatakan Cornelis, Medelin Sumual meninggal dunia atas dugaan kasus pembunuhan sadis yang dilakukan oleh MM (21), seorang pemuda yang berasal dari luar pulau Kalimantan. 

"Saya turut berdukacita atas kematian yang bersangkutan (Medelin Sumual). Semoga arwahnya diterima di sisi Tuhan Yang Maha Esa. Dan bagi keluarga yang ditinggalkan diberi kekuatan iman serta ketabahan dalam menghadapi peristiwa ini," ucap Cornelis, Selasa (9/2). 

Baca: Popularitas Demokrat Naik? Djarot: Terinspirasi Drakor!

Selaku Presiden Majelis Adat Dayak Nasional, Cornelis menghimbau kepada warga masyarakat Dayak pada umumnya supaya dapat menahan diri dan mempercayakan kasus tersebut kepada penegak hukum dan pengurus adat suku Dayak Benuaq. 

"Sepertinya peristiwa ini murni kasus kriminal. Oleh sebab itu, kita jangan main hakim sendiri. Percayakan kasus ini kepada pemerintah, dalam hal ini pihak yang berwenang," tutur Politisi PDI Perjuangan itu. 

Sebagaimana dimuat di beberapa media, atas peristiwa tersebut, masyarakat adat Suku Dayak di Kutai Barat dibuat murka oleh perbuatan MM itu. Apalagi penyebab pemuda tersebut membunuh Medelin, dikarenakan Medelin menolak berhubungan badan.  

Baca: Putra: Lestarikan Budaya & Tradisi, Tonggak Kokohnya NKRI

Mirisnya lagi, perempuan yang akrab disapa Tasya itu dibunuh dalam keadaan hamil muda. 

Terkait buntut dari kasus tersebut, ikut berdampak kepada orang-orang yang satu suku dengan terduga pelaku, yang berada di Kutai Barat.  

Dimana mereka terancam diusir dari Kutai Barat apabila MM tidak dapat membayar sanksi adat yang dijatuhkan oleh Lembaga Adat Besar Kabupaten Kutai Barat.

Quote