Ikuti Kami
  • Keamanan Makanan

    Keamanan Makanan kerap disebut dengan Keamanan Pangan

    Keamanan Pangan (Food Safety) menurut Peraturan Pemerintah Republik Indonesia Nomor 28 Tahun 2004 tentang keamanan, mutu dan gizi pangan adalah kondisi dan upaya yang diperlukan untuk mencegah pangan dari kemungkinan cemaran biologis, kimia dan benda lain yang dapat mengganggu, merugikan, dan membahayakan kesehatan manusia.

    Keamanan pangan (food safety) mengacu kepada Peraturan Menteri Kesehatan No.1096 Tahun 2011 tentang HigieneSanitasi Jasaboga dan belum berkaitan dengan sertifikasi halal yang dikeluarkan Majelis Ulama Indonesia (MUI) terkait peraturan SK DirekturLPPOM MUI tentang ketentuan pengelompokan produk bersertifikat halal MUI.

Quote