Ikuti Kami

Dr. Henry Yoso: KPK ‘Haus’ Melihat Orang Dihukum

KPK seharusnya ingin melihat bagaimana keadilan itu ditegakkan. 

Dr. Henry Yoso: KPK ‘Haus’ Melihat Orang Dihukum
Dr. Henry Yosodiningrat, SH., M.H.

Jakarta, Gesuri.id - Politisi PDI Perjuangan, Dr. Henry Yosodiningrat, SH., M.H. mengatakan bahwa, “KPK telah mempertontonkan sikap yang ‘haus’ melihat orang dihukum, bukan ingin melihat bagaimana keadilan itu ditegakkan. 

Hal itu menanggapi berbagai pemberitaan tentang vonis Pengadilan Tipikor yang Menjatuhkan Putusan Bebas Murni terhadap Mantan Dirut PT. PLN (Persero) (Sofyan Basir), sebagaimana dinyatakan oleh Jubir KPK yang menyatakan bahwa, “KPK tidak akan menyerah begitu saja”.

Lebih lanjut, Dr. Henry Yoso menyatakan bahwa, ”pada dasarnya KPK itu adalah Lembaga penegak hukum, dalam hal ini lebih pada tindakkan penyelidikan dan penyidikan, dan/atau BUKAN sebagai penuntut umum. 

Bahwa keberadaan Jaksa pada KPK sesungguhnya telah melanggar Asas yang berlaku secara universal di seluruh dunia, yaitu Jaksa bertindak mewakili negara, tidak ada satupun negara di dunia ini yang menganut sistem dimana Jaksa bertindak mewakili Lembaga lainnya, baik Lembaga Negara maupun Lembaga Pemerintah.”

Bahwa kalaupun Jaksa selaku Penuntut Umum merasa tidak puas terhadap putusan bebas itu, maka Jaksa lah yang seharusnya menyatakan Kasasi, baik di hadapan publik maupun pada bagian Kasasi di Pengadilan Tingkat Pertama. 

Dengan demikian, maka terasa aneh dengan sikap serta pernyataan KPK selama ini (selaku Lembaga Penyidik) yang sering menyatakan “KPK akan Banding atau KPK akan Kasasi.”

Semestinya, dengan selesainya tugas Penyidikan dan beralihnya kewenangan penanganan Perkara dari Penyidik ke Penuntut Umum (melalui tahapan P21 dan penyerahan Tahap-II), maka tugas KPK telah selesai. 

Tapi nyatanya KPK telah bertindak baik selaku Penyelidik, Penyidik, dan Penuntut Umum. Bahkan terkesan telah bertindak selaku Eksekutor, hal itu sebagaimana sering kita dengar selama ini bahwa KPK masih mencampuri teknis pelaksanaan hukuman terhadap seorang terpidana di Lembaga Permasyarakatan.

Mari sama-sama kita hormati Putusan Pengadilan sebagai putusan dari benteng terakhir dalam pencarian keadilan.
 

Quote