Batam, Gesuri.id - Sejumlah kader PDI Perjuangan Batam yang tergabung dalam Banteng 90-an menilai PDI Perjuangan harus mengambil tindakan tegas terhadap oknum kader, Suherman.
Suherman dianggap mencederai nama partai dengan mendatangi rumah doa HKBP di Galang dan meminta ditutup, 2 Januari 2022.
Mereka meminta PDI Perjuangan memecat pengurus DPC PDI Perjuangan Batam, Suherman, yang juga pimpinan Komunitas Elang Laut. Suherman dinilai bertindak intoleran, sehingga bertolak belakang dengan ideologi partai, Pancasila.
Mereka yang menyampaikan desakan, di antaranya, Leo Hendri, Sabar Sitanggang, Ismail Sirait (Aleng), Edi Buton, Edo dan lainnya.
Baca: Peran Tokoh Agama Saat Radikal Intoleran Bermain Isu Agama
“Adanya kasus upaya penutupan pos pelayanan gereja HKBP di Galang, pada 23 Desember lalu, merupakan tindakan intoleran. Sementara dia merupakan pengurus DPC. Tindakan dia merugikan partai,” ujar Leo Hendri.
Leo Hendri menegaskan, jika partai itu dibangun berdasarkan keinginan rakyat, tanpa memandang suku dan agama.
“Di partai ini, tidak ada diterima sikap intoleran. Jadi kami minta agar petinggi partai, memutuskan agar Suherman dipecat dari partai,” kata Hendri.
Seharusnya, kata dia, sebagai partai nasionalis, maka kader PDI Perjuangan, dan pengurus, diminta harus konsisten dengan garis partai. Dan langkah Suherman itu dinilai sebagai sikap intoleran dari pengurus partai.
Edward Hutasoit yang ikut bersama Hendri, menilai jika Suherman, tidak menghargai cita-cita dan ideologi partai.
"Kami tidak terima penyusup masuk partai. Kalau dia kader, harusnya tahu ideologi partai. Saya yakin herman ini bukan kader partai, tapi kader penyusup,” imbuhnya.
Sikap senada disampaikan Edi Buthon. Diminta agar pengurus partai mengambil sikap tegas untuk setiap tindakan intoleran.
“Menyikapi persoalan ini, perlu sikap tegas partai. Karena partai berdiri dengan menjaga Bhinneka Tunggal Ika. Kepada oknum yang viral agar diberikan sanksi,” tegasnya, merujuk pada video Suherman yang memimpin massa meminta pembongkaran pos pelayanan HKBP di Galang.
Sementara Mantan Satgas Wirapati PDI Perjuangan, Aris Batubara menegaskan, sikap mereka sebagai kader partai yang eksis sejak tahun 90-an, tidak terima atas perbuatan oknum pengurus DPC, Suherman. Diingatkan, langkah tegas penting, karena Suherman dinilai sudah melanggar AD/ART.
“Beliau sudah viral dan dilihat masyarakat. Karena itu, kami sebagai kader 90-an, meminta agar Suherman mengundurkan diri, atau meminta pengurus partai memecat beliau dari kader,” kata Aris.
Penegasan itu juga disambung kader PDI Perjuangan lain, Edo. Diminta agar petinggi partai, mengambil keputusan tegas.
“Karena kami selaku kader yang dari dulu berjuang, menjaga citra partai. Memegang teguh Bhinneka Tunggal Ika. Jangan sampai ada penyusup ke partai, untuk melakukan pembusukan. Jadi kami minta Suherman dipecat dari PDI Perjuangan,” harapnya.
Sementara kader lain, Sabar Sitanggang mengatakan, pihaknya sebagai kader, gerah dengan tindakan Suherman. Tindakan itu dinilai akan merugikan partai.
“Itu mencederai partai. Berlawanan dengan misi partai. Kami berharap, pemimpin partai di Batam dan Kepri memperhatikan aspirasi kami. Harus dilihat, ini kader harus dipecat dari pengurus, agar partai lebih maju,” imbuhnya.
Baca: Anton Charliyan Desak Negara Tindak Tegas Kelompok Intoleran
Sebelumnya, sekelompok warga yang mengatasnamakan Komunitas Elang Laut yang dipimpin Suherman, mendesak Rumah Doa Pos Pelayanan HKBP Anugerah Barelang ditutup.
Saat itu, rapat juga dilakukan dengan dihadiri Kapolsek Galang, Camat Galang, Danramil Galang, FKUB (Forum Komunikasi Umat Beragama) Batam, Perwakilan Departemen Agama Kota Batam, Tokoh Agama, Tokoh Masyarakat (Tomas), Ketua LAM Kecamatan Galang, Perwakilan Gereja Pos Pelayanan HKBP Anugerah Barelang, Ketua Elang Laut Suherman dan sejumlah Massa di bawah Naungan Elang Laut.
Pada kesempatan itu, Suherman selaku ketua Elang Laut yang juga sebagai Ketua LPM Kecamatan Galang, menolak keras bangunan rumah Doa Pos Pelayanan HKBP Anugerah Barelang dan minta bangunan itu segera dibongkar. Suherman juga mengancam untuk membongkar sendiri bangunan itu, 2 Januari 2021.
“Jika pihak Geraja tidak mau melakukan pembongkaran terhadap bangunan tersebut, maka kami masyarakat tempatan akan melakukan pembongkaran,” kata Suherman.