Ikuti Kami

Kader Banteng Samosir Yang Membelot Diminta Taat Hukum

Terkait penunjukan ketua DPRD adalah putusan mutlak partai yang saat ini dikangkangi mengatasnamakan mekanisme kelembagaan dewan.

Kader Banteng Samosir Yang Membelot Diminta Taat Hukum
Politisi PDI Perjuangan Arteria Dahlan,

Medan, Gesuri.id - Politisi PDI Perjuangan Arteria Dahlan meminta enam anggota DPRD Kabupaten Samosir yang telah membelot patuh hukum.

Dimana sebelumnya terdapat 6 anggota DPRD Kabupaten Samosir Saut Martua Tamba, Rismawati Simarmata, Romauli Panggabean, Rinaldi Naibaho, Harjono Situmorang dan Paham Gultom yang telah dipecat oleh partai PDI Perjuangan dan sudah di PAW di DPRD Kabupaten Samosir.

Baca: Arteria Desak Polisi Ungkap Dalang Vandalisme Baliho Puan

Arteria yang menjabat Deputi Bidang Hukum Balitbang Pusat DPP PDI Perjuangan menegaskan bahwa terjadi tragedi hukum di Kabupaten Samosir.

Ia menegaskan bahwa terkait penunjukan ketua DPRD adalah putusan mutlak partai yang saat ini dikangkangi mengatasnamakan mekanisme kelembagaan dewan.

"Kita ingin memastikan proses penegakan hukum, dan isu-isu permasalahan hukum yang sedang terjadi di Kabupaten Samosir. Pada hari ini kami meminta betul, kepada semua pihak untuk bisa menghormati hukum. Kami mengalami kejadian yang luar biasa. Bagaimana tragedi demokrasi kembali terjadi di tanah Samosir kemarin bagi-bagi uang sampai jutaan. Sekarang keputusan daulat partai kami (PDI Perjuangan) tidak bisa dieksekusi atas nama proses dan mekanisme kelembagaan dewan," bebernya, Rabu (28/7)

"Saya ingin mengatakan pemecatan penugasan mutasi, demosi itu adalah kedaulatan mutlak partai politik. Termasuk juga penempatan ketua DPRD Kabupaten Samosir," jelasnya. 

Arteria menyebutkan bahwa gugatan Rismawati Simarmata ke Ketua Umum PDI Perjuangan terkait pemecatan dirinya sudah ditolak PN Jakarta Pusat. 

Baca: Arteria Tegaskan Tanpa PPKM Kasus Covid-19 Lebih Tinggi

"Kemudian kepada enam anggota yang dipecat kami ingin katakan bahwa terimalah proses pemecatan itu sebagai instrospeksi. Kalian sudah mengajukan upaya gugatan ke pengadilan dan hari ini Pengadilan Negeri Jakarta Pusat sudah memutuskan kalian ini sudah ditolak," tuturnya. 

Ia juga meminta agar Sahat Martua Tamba agar mundur dari jabatannya dan memberitahukan kepada publik Kabupaten Samosir. 

"Saya mohon kepada Ketua DPRD Kabupaten Samosir untuk bisa menyelesaikan ini, mundurlah sebelum banyak lagi implikasi hukum yang kau hadapi," bebernya.

Quote