Ikuti Kami

PDI Perjuangan Sumsel Usulkan Pemberhentian Aries

Ketua DPD PDI Perjuangan Sumsel Giri Ramandana Kiemas menyesalkan penangkapan KPK tersebut menimpa kadernya.

PDI Perjuangan Sumsel Usulkan Pemberhentian Aries
Ketua DPD PDI Perjuangan Sumsel Giri Ramandana Kiemas (tengah).

Palembang, Gesuri.id - DPD PDI Perjuangan Sumatera Selatan mengusulkan pemberhentian Aries H.B. sebagai kader setelah ditangkap Komisi Pemberantasan Korupsi dan ditetapkan sebagai tersangka.

Ketua DPD PDI Perjuangan Sumsel Giri Ramandana Kiemas menyesalkan penangkapan KPK tersebut menimpa kadernya.

Baca: Dugaan Korupsi Alkes, Sunarna Desak KPK Turun Tangan

Kendati demikian, pihaknya akan mengikut seluruh proses hukum dari KPK.

"Sesuai dengan AD/ART, instruksi DPP dan instruksi Ketua Umum PDI Perjuangan bahwa Aries H.B. telah menyalahi aturan partai. Oleh karena itu, kami akan mengusulkan ke DPP untuk memberhentikan Aries dari kader PDI Perjuangan," kata Giri dalam keterangan videonya di Palembang, Senin (27/4).

Dari informasi yang diterimanya, Aries H.B. sebagai Ketua DPRD Kabupaten Muara Enim ditangkap KPK karena tidak menghadiri pemeriksaan KPK terkait dengan pengembangan kasus OTT Bupati Muara Enim nonaktif Ahmad Yani dalam kasus suap proyek jalan senilai RP130 miliar.

Sebelumnya, KPK bersama Dirreskrimsus Polda Sumsel menangkap Aries H.B. dan Kepala Dinas PUPR Muara Enim Ramlan Suryadi di dua lokasi berbeda di Kota Palembang, Minggu (26/4) pagi.

Aries H.B. diduga terima suap Rp3,031 miliar dari Robi Okta Fahlefi (ROF) dari unsur swasta atau pemilik PT Enra Sari terkait dengan commitment fee perolehan Robi atas 16 paket pekerjaan di Kabupaten Muara Enim.

Robi juga diduga melakukan pemberian sebesar Rp1,115 miliar kepada Ramlan dan memberikan satu unit telepon genggam merek Samsung Note 10.

Baca: Deddy Kritisi Hasil Riset KPK Soal PLTSa

Tersangka Aries dan Ramlan disangkakan melanggar Pasal 12 Huruf a Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 juncto Pasal 55 Ayat 1 ke-1 KUHP jo. Pasal 64 Ayat (1) KUHP, atau Pasal 11 UU No. 31/1999 jo. Pasal 55 Ayat (1) ke-1 KUHP jo. Pasal 64 Ayat (1) KUHP.

Kedua tersangka mendekam di Rutan Cabang KPK Gedung KPK Kavling C1 selama 20 hari terhitung sejak 27 April sampai 16 Mei 2020.

Quote