Ikuti Kami

Deddy Kritisi Hasil Riset KPK Soal PLTSa

KPK menemukan potensi kerugian negara senilai Rp 3,6 miliar setiap tahunnya.

Deddy Kritisi Hasil Riset KPK Soal PLTSa
Anggota Komisi VI DPR RI Fraksi PDI Perjuangan Deddy Yevri Hanteru Sitorus (tengah).

Jakarta, Gesuri.id - Anggota Komisi VI DPR RI Fraksi PDI Perjuangan Deddy Yevri Hanteru Sitorus mengritik hasil Kajian Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) terkait pengelolaan sampah menjadi listrik.

Baca: Pramono: Biaya Pengelolaan Sampah Masalah Klasik PLTSa

KPK menemukan potensi kerugian negara senilai Rp 3,6 miliar setiap tahunnya dari pengelolaan sampah menjadi listrik melalui Pembangkit Listrik Tenaga Sampah (PLTSa). 

Deddy pun melayangkan kritik pada KPK, yang dia nilai tidak melakukan komparasi, dengan membandingkan biaya pengelolaan sampah menjadi listrik, dengan  biaya pengelolaan sampah nya saja. 

"Dia (KPK) nggak ngitung biaya pengelolaan sampahnya!" ujar Deddy di akun Facebooknya, baru-baru ini. 

Deddy juga mengkritik KPK yang tidak menghitung biaya lingkungan dan polusi akibat penambangan batubara dan tempat pembuangan akhir (TPA) sampah. 

Padahal, kerugian akibat penambangan batubara dan polusi TPA sampah lebih besar dibandingkan pengelolaan sampah menjadi listrik.

Baca: Deddy: Yang Dilemahkan Adalah Predator di KPK

Fakta di berbagai daerah menunjukkan, pengelolaan sampah di TPA tanpa mengolahnya menjadi hal lain yang bermanfaat bagi manusia, bisa menyebabkan pencemaran tanah, air dan udara. 

"Dia (KPK) juga tak menghitung biaya lingkungan akibat penambangan batubara dan polusi yang dihasilkan PLTU dan TPA Sampah!!," tegas Deddy.

Quote